Pekanbaru

Terlilit Hutang, Pelaku Mencuri Ranmor Teman Sendiri

5
×

Terlilit Hutang, Pelaku Mencuri Ranmor Teman Sendiri

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, PEKANBARU – Terlilit utang, pelaku yang berinisial RD (29) nekat mencuri sepeda motor milik teman sendiri di parkiran basement Kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau di Jalan SM Amin, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan.

Kejadian bermula pada tanggal 3 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, saat hendak mau pulang, korban bernama Heriadi yang bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tidak melihat lagi sepeda motor milik nya di parkiran basement.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan bahwa korban mencurigai pelaku yang teman nya sendiri.

Karena sepeda motor tersebut sudah jual beli dengan korban seharga Rp,8 juta.

“Dari hasil jual beli sepeda motor, STNK asli sudah diserahkan ke korban, namun korban akan melunasi Rp,3.5 juta nya lagi, apabila BPBK sudah ditangan korban. Sebelum kejadian, pelaku menelpon ingin melihat terakhir kalinya motor tersebut,” ucap Ambarita, Senin (8/6/2020).

Korban sengaja membawa sepeda motornya agar nanti bisa diperlihatkan kepada pelaku.

Dan pada hari itu pelaku menelpon menanyakan keberadaan korban, dan korban mengatakan sedang berada di kantor.

“Ketika mau pulang, korban sudah tidak melihat lagi motornya. Besok harinya Kamis tanggal 04 Juni 2020, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek tampan,” tuturnya.

Berdasarkan laporan korban, anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan Jumat (05/06/2020), petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya yang bernama Ican (DPO).

“Pelaku terlilit hutang dengan teman nya yang bernama Ican (DPO) sebanyak Rp500 Ribu. Ican meminta motor yang sering dipergunakan pelaku, selanjutnya pelaku menyerahkan kunci motor duplikat kepada Ican dan memberitahukan sepeda motor sudah dijual kepada temannya di Kantor PU,” jelasnya.

Pada hari jumat tanggal 5 juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB dilakukan pengembangan terhadap sepeda motor yang sesuai keterangan pelaku telah dibawa Ican (DPO), dan pelaku mengakui bahwa sudah sepakat dengan Ican bahwa setelah berhasil membawa motor agar diletakkan di rumah pacarnya di Jalan Kasah,

“Karena rumah tersebut kosong dan rumah tersebut digunakan tidur ketika pacarnya berada di Dumai, mereka sepakat untuk meletakkan di rumah tersebut. Atas pengakuam tersebut Tim Opsnal mendatangi tempat yang dimaksud dan ditemukan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam yg telah dicuri dari penguasaan korban, selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tampan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (tang)