Potret24.com, Pekanbaru– Pegiat dunia IT, Rinaldi meminta aparat penegak hukum agar melakukan audit terhadap pengadaan jasa layanan internet yang digunakan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Menurut Rinaldi, pada tahun 2018 lalu Pemko Pekanbaru pernah melakukan tender untuk Belanja Jasa Jaringan Metro dengan pagu senilai Rp. 2.500.000.000,-. Tender tersebut dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang berkantor di jalan Arifin Ahmad Marpoyan Damai Pekanbaru dengan angka HPS Rp. 2.126.361.600,-.
Sesuai informasi di lapangan, pekerjaan tersebut terkendala di tengah jalan.
Karena kontrak dibatalkan dan kemudian dijalankan oleh perusahaan nasional yang telah lama menjalankan bisnis jasa layanan internet ini.
“Apakah informasi ini valid atau tidak, saya belum menemukan dokumen resminya,” ujar Rinaldi kepada potret24.com kemarin.
Lebih lanjut dikatakannya, ketika melihat profil perusahaan pemenang, pihaknya tidak yakin pekerjaan tersebut bakal menemukan kendala yang berat.
Apalagi menurut informasi yang dikutip dari website perusahaan, mereka juga menjalin kerjasama dengan PD Pembangunan Pekanbaru.
”Perusahaan daerah itu bekerjasama dengan PT. TKI untuk membangun jaringan telekomunikasi bersama berbasis kabel serat optik,” jelas Rinaldi.
Latar belakang pendirian perusahaan ini pun disebutkan untuk membangun daerah/kota modern berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat; Pembangunan infrastruktur Daerah / kota yang signifikan.
Pelayanan umum yang dibangun menuju Pekanbaru ON-LINE untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat modern.
”Rasanya tidak masuk akal jika perusahaan yang memiliki maksud dan tujuan keren ini tidak dapat menjalankan pekerjaan yang telah dimenangkan mereka melalui tender di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Persandian Pemko Pekanbaru. Benar-benar tidak masuk akal,” sebut Rinaldi.
Sementara pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020, Rinaldi mendapatkan informasi terdapat 2 perusahaan di Dumai yang masing-masingnya memenangkan tender jaringan juga.
” Satu perusahaan menang di tahun 2019, dan satunya lagi menang di tahun 2020. Kabar yang saya dapat, kontrak untuk TA 2020 ini belum ditandatangani,” ungkap Rinaldi.
Rinaldi menegaskan, terkait jasa layanan internet yang dipergunakan oleh seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Pemko Pekanbaru perlu dilakukan audit investigasi terhadap bandwith yang digunakan sekarang dan ditarik ke 2 tahun ke belakang.
” Kegunaan audit ini sekaligus menganalisa apakah bandwith yang digunakan cukup untuk mendukung kegiatan pemerintah atau malah berlebih. Termasuk mengenai penganggaran yang sama dari suatu OPD, sementara secara “glondongan” penganggarannya sudah ditenderkan oleh satu dinas yang mengurusi bidang komunikasi,” jelas Rinaldi.
Terakhir diungkapkan Rinaldi, ketika pihaknya melakukan ping terhadap ping ip website Pemko Pekanbaru www.pekanbaru.go.id (103.131.245.203), informasi yang didapat dari www.ipinfo.io bahwa website tersebut telah menggunakan layanan hosting milik PT. Dumai Mandiri Net.(gr)