Potret24.com, Pekanbaru – Polsek Tampan mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian spesialis sepeda motor matic pada Sabtu (06/06/2020), sekira pukul 23.30 WIB, berinisial SU alias Anton (24) dan AZ alias Alfi (16).
Penangkapan keduanya dilakukan setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di Klikik dr.Ratih yang berada di Jalan Impres, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Rabu tanggal 13 Mei 2020.
“Saat pelapor bernama Nurul sedang di dalam klinik, ia melihat sepeda motor nya yang berada di tempat parkiran klinik sedang dibawa lari oleh pelaku, ” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Selasa (09/06/2020).
Kasus yang dialami korban kemudian dibawah ke ranah hukum. Setelah itu, Polsek Tampan membentuk Tim dan melakukan penyelidikan.
“Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Tampan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor di klinik dr.Ratih yang sempat viral di media sosial karena terekam CCTV sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Rawa Bening Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan,” tukasnya.
Polisi selanjutnya melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku di jalan rawa bening. Setelah target dipastikan, Tim Opsnal Polsek Tampan yang dipimpin oleh Kapolsek Tampan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Polisi lantas mengintrogasi pelaku. Kepada petugas, para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor di klinik dr. Ratih Jalan Impres Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan Doni (belum tertangkap) dengan cara bonceng 3. Mereka mendatangi TKP dengan sepeda motor milik Doni,” ungkapnya.
Jurus pencurian
Sebelum berhasil melancarkan aksinya, para pelaku mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan membobol kunci kotak target sepeda motor dengan kunci T.
“Saat melakukan pencurian, Anton turun dari sepeda motor dan langsung membobol kunci kotak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” lanjutnya.
Setelah itu, barang hasil curian tersebut dijual ke rekannya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bernama Joko. Hasil penjual sepeda motor itu lantas dibagi 3 para pelaku.
Usut punya usut, Polisi pun melakukan pengembangan aliran hasil penjualan tersebut. Ternyata, kedua pelaku merupakan positif Ampetamine. Diketahui Ampetamine dalah obat golongan stimulansia yang biasanya digunakan hanya untuk mengobati gangguan hiperaktif karena kurang perhatian pada pasien dewasa dan anak-anak dan digunakan untuk mengobati gejala-gejala luka-luka traumatik pada otak dan gejala otak.
Saat ini kedua pelaku sudah di gelandang ke Mapolsek Tampan. Sebanyak 3 unit barang bukti berhasil diamankan petugas. Yakni, 2 sepeda motor merk beat dan 1 sepeda motor honda merk vario.
Guna proses selanjutnya, kedua tersangka dititipkan dibalik jerusi besi Mapolsek Tampan. ***(put)