Potret24.com, Pekanbaru- Satuan reserse kriminal Polsek Tampan menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian minuman keras jenis Guinnes di Maestro Cafe & Karaoke di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru.
Mereka adalah Alizar dan Riko Antoni.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Minggu (31/05/2020) pukul 03.00 WIB.
“Kedua pelaku yang bernama Alizar dan Riko Antoni diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Tampan sekitar pukul 03.00 WIB, ” kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia, Senin (01/06/2020).
Kejadian bermula saat pelapor melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekira pukul 02.00 WIB. Saat di TKP, pelapor melihat 2 orang laki-laki memanjat melalui terowongan dan masuk kedalam ruko Maestro Karaoke & Cafe.
Setelah itu, pelapor langsung melaporkan hal itu kepada anak pemilik Cafe dan anak pemilik Cafe bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat tiba dan memastikan di TKP, pelapor langsung mendatangi Polsek Tampan untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Sesampainya di TKP, personil piket langsung masuk ke dalam ruko dan memeriksa setiap kamar (Room) karaoke. Hingga akhirnya sampai ke lantai 2 dan ditemukan 2 orang pelaku bernama Riko Antoni dan Alizar, beserta barang bukti berupa 1 kardus berisikan 6 lusin gelas merk Guinnes yang sudah diturunkan dari lantai 4,” cetusnya.
Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti sudah di gelandang ke Mapolsek Tampan. Guna menjalani penyelidikan selanjutnya, keduanya di titip dibalik Hotel Prodeo Mapolsek Tampan.
“Kedua pelaku sudah ditangkap, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tampan,” tukasnya. (put)