Potret24.com, BENGKALIS– Kemasan 30 ton gula pasir dalam 600 karung masing-masing dengan berat 50 kilogram (kg) diamankan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bengkalis bersama aparat Bea dan Cukai (BC) Bengkalis serta BC Tanjung Balai Karimun.
Kemasan gula tersebut diketahui berasal dari pabrikan India.
Gula pasir dengan merek “Shivshakti Sugar” diamankan petugas dari salah satu Kapal Motor (KM) Salimi di Perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Desa Kadur, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin (08/06/2020) tadi malam.
Selain barang bukti gula pasir dan satu unit kapal itu, petugas juga mengamankan tiga orang awak kapal diantaranya, MA, nakhoda, warga Pangkalan Sesai, Kota Dumai, dan dua orang anak buah kapal (ABK), BR warga Jalan Segar, Kelurahan Pergam, Rupat dan AMA warga Pangkalan Sesai, Kota Dumai.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K diwakili Waka Polres Kompol Roni Syahendra, S.I.K saat konferensi pers mengatakan, diamankannya kapal mengangkut puluhan ton gula pasir tanpa dokumen itu saat petugas melaksanakan patroli gabungan di Perairan Selat Malaka, dengan titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E.
“Saat dilakukan pemeriksaan kapal, ternyata mengangkut lebih kurang 600 karung tanpa dokumen. Selanjutnya barang bukti dan awak kapal diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Roni didampingi Kasat Polairud AKP Rahmat Hidayat, S.I.K dan Kanit Gakkum Ipda Dodi Ripo, Selasa (9/6/20) siang.
Ketiga awak kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungannya Konsumen.(rtc)