Potret24.com, Siak- Wakil Ketua I DPRD Siak Fairus Ramli, meminta masyarakat berhati-hati dan juga sekaligus apresiasi ada wacana baru tanan hidup baru terus digaungkan oleh Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini.
Menurutnya, penerapan New Normal ini akan memutar kembali roda ekonomi di tanah air. Bahkan, sekaligus upaya agar penyebaran Covid-19 ini, berakhir. “New Normal itu harus disambut dengan baik, tetapi kewaspadaan harus diperhatikan masyarakat,” ujar Fairus, Selasa kepada wartawan.
Politisi PAN itu meniliai, bahwasa New Normal akan bisa berdampak ditingkat internal DPRD Siak. Sebab sejak PSBB tersebut, ada beberapa agenda disusun itu tertunda imbas covid-19. Maka, saat memasuki New Normal ini, dijadwalkan kembali untuk dilaksanakan.
“Kemungkinan beberapa kegiatan studi banding keluar daerah, penyusunannya Raperda yang mendukung kepentingan publik, akan dilaksanakan, sambil tetap juga menjalankan protokol penanganan Covid-19. Disaat ini DPRD banyak serap aspirasi,” ungkap Fairus.
Apalagi katanya, mengingat pasca telah selesainya pelaksanaan PSBB di daerah Kabupaten Siak, Pemerintah Pusat juga telah ada mengusulkan 4 Provinsi, serta 25 Kabupaten/Kota se-Indonesia segera menerapkan New Normal. Termasuk itu, Kabupaten Siak.
Dikatakanya, Camat se-Kabupaten Siak, Kepala OPD di lingkup Pemkab Siak dan unsur terkait sudah melaksanakan rapat koordinasi merumuskan pelaksanaanya New Normal di Kabupaten Siak. Disebut dia, daerah diusul untuk melaksanakan New Normal, merupakan daerah dinilai baik dan berhasil dalam pelaksanaan PSBB beberapa waktu lalu.
“Diketahui, beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau. Kabupaten Siak termasuk kabupaten terbaik dalam melaksanakan PSBB. Karena ini tidak adanya transmisi lokal melalui klaster santri Magetan. Hal ini menggambarkan keberhasilan dalam penanganan Covid-19,” katanya.
Meskipun diketahui PSBB digantikan itu dengan New Normal tersebut, sebutnya, diikuti dengan pendisiplinan, kegiatan di masyarakat. Namun itu, memperhatikan menjalankan protokol kesehatan. Begitu pula dari kegiatan keagamaan, kegiatan ditempat umum, dan kegiatan ditempat kerja.
Untuk kegiatan keagamaan, Pemerintah Kabupaten Siak ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No. SE. 15/2020 Dan Fatwa MUI No. 14/2020. Dimana ini menyangkut, kegiatan peribadatan saat masa pandemi Covid-19. Salah satunya itu membuka masjid untuk jamaah, baik sholat wajib lima waktu atau jumatan. (Adv)