Potret24.com, Sumatera barat – Seorang pria mendekati umur paruh bayah, berinisial TD (41) ditangkap Tim Gagak Hitam Hitam Polres Padang Pariaman.
Dia ditangkap lantaran menyetubuhi anak dibawah umur, yang kini masih berusia 16 tahun.
Celakanya lagi, melansir okezone.com pada Senin (15/06/2020), korban perbuatan bejat tersebut bukan orang jauh dari darah dagingnya. Melainkan putri kandungnya sendiri. Pelaku mengungkapkan bahwa aksi perbuatan bejat itu dilakukannya karena salah memasuki kamar.
“Dalam pengakuan tersangka ini dia salah kamar ketika mau tidur dan dia mengaku khilaf,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iput Abdul Kadir Jailani.
Perbuatan bejat pelaku menyetubuhi putri kandungnya terjadi pada bulan November 2019 lalu. Pelaku ketika itu belum melarikan diri. Enam bulan usai melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke Pekanbaru. Setelah itu, pelaku juga hendak bertolak ke Payakumbuh.
Saat di Sicincin, pelaku tidak dapat berbuat apa-apa. Tim Gagak Hitam mengendus keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Tiba-tiba pada Jumat sore lalu, tersangka terlacak berada di Sicincin. Tim Gagak Hitam langsung turun dan menangkapnya. Saat itu tersangka hendak kabur ke Payakumbuh,” tukasnya.
Pengakuan sejumlah aksi perbuatan bejat
Saat ditangkap, pelaku menyampaikan sejumlah aksi perbuatan bejat tersebut.
Kepada Polisi, pelaku menyatakan persetubuhan dilakukan terhadap putri kandungnya sebanyak 5 kali.
“Sejak November 2019 lalu tersangka, dia telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak lima kali. Atas perbuatannya, kini korban hamil enam bulan,” sebut Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha.
Polisi sudah menggelandang pelaku ke Mapolres Padang Pariaman. Pelaku akan menjalani pemeriksaan. Guna proses selanjutnya, pelaku dititip dibalik jeruji Mapolres Padang Pariaman.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam mendekam dibalik jeruji besi maksimal 20 tahun kerangkeng.
“Hukumannya 15 tahun ditambahkan sepertiga karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” cetusnya. (Son)