Potret Hukrim

Mangkir, Kejati Riau Akan Kembali Panggil Eks Anggota DPRD Riau

4
×

Mangkir, Kejati Riau Akan Kembali Panggil Eks Anggota DPRD Riau

Sebarkan artikel ini
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan

Potret24.com, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau dipastikan akan kembali memanggil mantan anggota DPRD Riau terkait dugaan korupsi branding iklan Bank Riau Kepri (BRK) di garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Cakaplah.com mewartakan hal itu dikatakan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (25/06/2020).

Muspidauan tidak mendetailkan siapa nama eks anggota DPRD Riau dan kapan kembali dilakukan pemanggilan tersebut. Namun, dijadwalkan pemanggilan tersebut dalam waktu dekat.

“Nanti saja, kami akan jadwalkan pemanggilan ulang dalam waktu dekat,” katanya.

Muspidauan mengaku, tidak mengetahui pasti motif mangkirnya eks anggota DPRD Riau itu dari penyidik. Sebab, hingga kini, pihaknya tidak ada menerima pemberitahuan terkait ketidakhadiran dari terpanggil.

“Sudah dipanggil Senin (22/06/2020), tidak hadir. Tidak ada pemberitahuan terkait ketidakhadirannya,” tukasnya.

Menurutnya, mantan anggota DPRD Riau tersebut dipanggil, karena diduga mengetahui terkait persoalan yang kini tengah diusut oleh pihaknya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Riau sudah memanggil dana meminta keterangan Pemimpin Divisi (Pindiv) Consumer PT BRK, Andi Mulya. beberapa waktu lalu, terkait proyek branding iklan BRK dilaksanakan tahun 2017-2018 di Garbarata Bandara SSK II Pekanbaru.

Tak tanggung-tanggung, total anggaran branding iklan selama 2 Tahun tersebut senilai Rp3,3 miliar. Sedangkan pencairannya, pada tahun 2017 dicairkan Rp1,7 miliar dan tahnu 2018 dicairkan Rp1,6 miliar. Rekanan pelaksananya adalah PT Mimbar Production.

Meski anggarannya telah mencapai miliaran, namun proyek itu tidak di tender. Melainkan, penunjukkan langsung oleh Direksi BRK.

Terkuaknya dugaan korupsi proyek branding iklan BRK dilaksanakan tahun 2017-2018 di Garbarata Bandara SSK II Pekanbaru berawal Angkasa Pura Ii menagih uang kontrak iklan garbarata 2017 kepada pihak Bank Riau Kepri. Namun, pihak Bank Riau Kepri menyatakan bahwa uang kontrak iklan sudah diserahkan kepada rekanan.

Tahun berganti tahun dan bulan berganti bulan, namun lagi-lagi tagihan iklan di Garbarata tak kunjung diterima pihak Angkasa Pura II. Keduanya sempat berpolemik. Tetapi, polemik itu tidak berkepanjangan. Akhirnya, keduanya pun sepakat berdamai dan melanjutkan kerjasama pada tahun 2018.