Potret24.com, JAKARTA – Nama Lidya Pratiwi, sosok pesinetron yang pernah terjerat kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, kembali jadi pembahasan.
Kasus pembunuhan dengan pelaku artis peran itu sempat membuat heboh.
Peristiwa itu terjadi pada 2006 lalu.
Bahkan, Lidya dinyatakan bersalah serta dikenakan pasal berlapis.
Namun kabarnya, Lidya akan segera menghirup udara bebas setelah 14 tahun menjalani hukuman penjara.
Pesinetron Lidya Pratiwi sempat membuat gempar publik 12 tahun lalu.
Lidya Pratiwi harus merasakan dinginnya jeruji besi diusianya baru 19 tahun.
Lantaran Lidya Pratiwi terlibat kasus pembunuhan berharap Naek Gonggom Hutagalung pada tahun 2006.
Namun, bintang sinetron ini tak patah semangat.
Apalagi, diperkirakan Lidya akan bebas dari penjara di tahun 2020.
Pada awal masuk penjara, Lidya diketahui sempat mengeluhkan makanan yang tak layak di penjara.
Ia mengaku hanya dapat makan dua kali dalam sehari di jam 10 pagi dan 5 sore.
Sudah begitu, makanannya pun terbatas dan tidak memenuhi standar kesehatan.
Seorang petugas yang ditemui secara khusus oleh reporter Grid.ID di Rutan Pondok Bambu, Jakarta menyebut jika Lidya Pratiwi jarang ditengok oleh keluarga.
Lidya Pratiwi lebih banyak menghabiskan waktunya tanpa kunjungan siapapun.
“Dia jarang dikunjungi, paling Natalan ada beberapa teman yang datang,” ungkap pegawai lapas tersebut, belum lama ini.
Meski demikian, petugas menyebut Lidya kerap terlihat beribadah.
“Beberapa kali sih saya lihat dia salat. Dia rajin ibadah,” tutur petugas.
Lidya Pratiwi terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap model Naek Gonggom Hutagalung pada 28 April 2006.
Pembunuhan dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Ancol Jakarta Utara dan dihukum 14 tahun penjara.
Bintang sinetron Untung Ada Jini ini juga melakukan tindakan tersebut bersama ibu dan pamannya.
Mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pada 27 April 2006 Tony Yusuf memeras Naek Gonggom Hutagalung di rumah ibunda Lidya, Vince Yusuf di Jalan Kereta Kencana III Sektor XII, BSD, Tangerang.
Lidya bertugas mencari dan menghubungi korban supaya datang ke lokasi.
[Form id=”6″]
Naek dibunuh karena ditakutkan akan menghancurkan karier Lidya sebagai artis bila dia masih hidup.
Kepala bagian belakang Naek ditusuk dengan besi pemecah es hingga tewas.
Oleh Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lidya divonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara.
Ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 17 tahun pidana penjara.
Selama ini, Lidya menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Perempuan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Lidya sudah beberapa kali mendapatkan remisi, termasuk saat peringatan HUT RI dan hari raya natal. (gr)