Potret24.com, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran multi media di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2018-2019.
Sebanyak 4 orang Kepala Sekolah dan 4 Pantia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah Kepsek SMAN 2, Kepsek SMA Negeri 8, Kepsek SMAN 16, Kepsek SMAN 14. Sedangkan pihak PPHP, yakni Ardien, Sekretaris PPHP, Daniel Irfen, Irwan Sunendar, anggota dan Syafruddin anggota PPHP Pengadaan Media Pembelajaran (perangkat keras) berbasis IT dan multimedia pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2019.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk penerang kasus yang saat ini naik ke tahap penyidikan tersebut.
“Benar ada beberapa saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyidik. Ini untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi di Disdik Riau yang saat ini sedang ditangani,” sebut Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan SH, melansir bertuahpos.com, Kamis (04/06/2020).
Para saksi yang terpanggil telah menjalani pemeriksaan. Satu-persatu dari mereka di cecar penyidik.
Muspidauan berharap terhadap para saksi. Jika nantinya di panggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, hendaknya bersifat kooperatif. ***