Potret24.com, Pekanbaru – Kapolda Riau didesak mengusut tuntas pelaku yang menteror mahasiswa setelah menggelar aksi solidaritas yang menyeret seorang warga suku sakai di Dusun Suluk Bongkal, Kecamatan Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Bongku Bin Jelodan (58), yang dipenjara karena menebang akasia-ekaliptus seluas setengah hektare di dalam konsesi PT Arara Abadi (Sinar Mas Group), beberapa waktu lalu.
Hal itu ditegaskan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Andi Wijaya, setelah beberapa waktu lalu mendampingi korban melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan dan intimidasi terkait aksi solidaritas Bongku melalui media elektronik ke Reskrimsus Polda Riau.
“Kita melaporkan dugaan tindak pidana dalam UU ITE, karena korban mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku. Lewat pengaduan ini kita berharap polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa pelakunya dan apa maksud tujuannya,” ujarnya melalui pesan WhatsApps kepada Potret24.com, Senin (15/06/2020).
Andi menyebutkan, tindakan pengancaman dan intimidasi tersebut tidak dapat ditolerir. Kedepannya akan akan ada aksi serupa terhadap pihak lainnya jika hal ini dibiarkan. Apalagi korban menggelar aksinya tidak semata-mata ajang kepentingan pribadi. Dia berjuang secara resmi dan demi supremasi hukum. Dengan begitu, korban harus mendapat perlindungan mengingat Republik Indonesia merupakan negara hukum.
“Korban harus segera dapat perlindungan untuk menjaga mental mereka agar tidak surut,” tukasnya.
Menurutnya, aksi yang dilakukan mahasiswa tersebut sudah dijamin dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 66 UU PPLH disebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. (Ndo)