Potret24.com, Pekanbaru- Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap pelaku penjambretan sadis berinisial RN (24). Pelaku melakukan aksinya di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya.
Saat diamankan Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya, RN tak berkutik.
Ikut juga diamankan barang bukti sepeda motor Vario hitam yang selalu dipergunakan pelaku dalam aksi penjambretan.
RN diduga melakukan aksi penjambretan bersama FB (DPO).
Keduanya melakukan aksi sadisnya, Rabu (03/06/2020) siang di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Korban Dewi Maya Wulandari yang mengendarai sepeda motor dipepet pelaku dan langsung merampas sebuah handphone korban merk Oppo dari saku celana korban.
Tidak itu saja, pelaku juga menendang korban hingga terjatuh dari motor dan mengalami luka-luka di bagian kepala dan perut. Korban kemudian dilarikan ke RS untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi yang mendapatkan informasi melalui unggahan di medsos, langsung mengecek turun ke lapangan sekaligus mendatangi korban di RS.
Berbekal informasi yang diberikan korban, tim Reserse Polsek Tenayan Raya dipimpin Kanit Serse Iptu EJ Manullang berhasil menangkap pelaku tersebut.
Didampingi Wakapolresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto Sik bersama Upika Kecamatan Tenayan Raya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam konferensi persnya di Lokasi Kejadian Perkara pada Kamis (11/6) menyebutkan pelaku RN ini sudah 5 kali melakukan aksinya.
“Pelaku RN ini mengaku menjual hasil kejahatan nya untuk mengkonsumsi narkoba dan RN telah melakukan aksi kejahatan serupa di 5 TP yang berbeda-beda,” ucap Sunarto.
Di Panam, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, pelaku berhasil mengambil gelang emas bersama Pelaku FB (DPO), di TKP Jalan Arengka Satu, Kecamatan Bukit Raya pelaku juga berhasil mengambil gelang emas bersama FB (DPO).
Di TKP Jalan Marpoyan Kecamatan, Marpoyan Damai pelaku juga berhasil mengambil gelang emas bersama RI (DPO). Dan di TKP Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukit Raya, pelaku kembali berhasil mengambil gelang emas bersama RI (DPO).
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 363 K.U.H Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Sunarto lebih lanjut.
Lebih jauh Sunarto menambahkan saat pelaku RN melakukan aksi penjambretan, pelaku tengah dalam pengaruh narkoba.
“Setelah dijambret, korban kemudian ditendang hingga terpental ke jalan,” katanya lagi. (tang)