Pekanbaru

Indra Pomi, Kadis PUPR Pekanbaru dengan Segudang Masalah (bagian pertama)

4
×

Indra Pomi, Kadis PUPR Pekanbaru dengan Segudang Masalah (bagian pertama)

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Kepala Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution merupakan sosok yang unik untuk dibahas.

Sejumlah persoalan hukum yang sempat menderanya bisa diselesaikan tuntas tanpa adanya bekas mendalam. Kali ini potret24.com ingin mengupas lebih dalam terkait sosok yang digadang-gadangkan menggantikan peran Muhammad Noer selaku Sekda Kota Pekanbaru

Mantan Kadis Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar ini sempat terganjal kasus dugaan korupsi Pengadaan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang tahun anggaran 2015 – 2016.

Namun kasus yang sempat disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berlalu begitu saja. Padahal peran Indra Pomi selaku Kadis sangat besar dan sangat aneh kalau kasus ini berlalu begitu saja.

“Selaku Kadis Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar sangat aneh rasanya beliau bisa lolos dari jeratan KPK. Padahal selaku pengguna anggaran rasanya sangat mustahil Indra Pomi tidak berperan aktif dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp39,2 miliar ini,” kata Slamet Husaini, seorang warga Kampar kepada potret24.com.

Padahal sempat diberitakan, Indra Pomi, bersama 10 saksi lain yang sempat diperiksa KPK untuk tersangka Adnan, yakni Kasie Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kabupaten Kampar Tahun 2015 Fauzi, anggota DPRD Kabupaten Kampar 2014-2019 Ramadhan, Direktur CV Dimiano Konsultan, Rinaldi Azmi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Kholidah, dan terakhir Direktur CV Althis Konsultan Ardianto.

Kemudian, Imam Ghozali seorang PNS, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar April 2012-Januari 2014 Chairussyah, dan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Kampar Afrudin Amga, dan Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar Fahrizal Efendi. Untuk Tersangka, I Ketut Suarbawa, yakni Adnan.

Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi yang diduga berkaitan dalam kasus perampokan uang rakyat milyaran rupiah ini.

[Form id=”7″]

Mulai dari mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Dimana informasi yang berhasil dirangkum, Jefry dimintai keterangan sebagai pihak swasta, di Pasar Syariah Ulul Albab.

Kemudian, Eva Yuliana anggota DPRD Riau yang juga istri dari Jefry Noer juga pernah diperiksa penyidik lembaga anti rasuah tersebut di Mako Brimob Polda Riau Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pada Jumat (6/9/2019).

Kemudian pada Kamis (31/10), KPK juga memeriksa 6 orang saksi. Mereka antara lain Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kampar, Kholidah.

Dia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar tahun 2015.

Selanjutnya pemeriksaan juga dilakukan pada Indra Pomi Nasution selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar 2015-2016. Indra Pomi ini saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pekanbaru.

Penyidik juga sempat memeriksa Rinaldi Azmi selaku Direktur CV Dimiano Konsultan, Azhari alias Datuk Supir, pegawai honorer di Setda Kambar yang juga bertugas sebagai supir mantan Bupati Kampar, Jefry Noer. Syafrizal, mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kampar 2017, dan Edi Susanto alias Datuk Anto, ASN di Bagian Umum Setdako Pekanbaru.

[Form id=”6″]

KPK juga pernah memeriksa Ketua DPRD Riau, 2014-2019, Ahmad Fikri, pada Jumat, 1 November 2019.

Saat itu juga selain Ahmad Fikri, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya di Markas Komando Satuan Brigade Mobil (Mako Sat Brimob) Polda Riau, Jalan Durian, Harjosari, Sukajadi, Pekanbaru.

Ahmad Fikri saat itu diperiksa bersama, Adnan, ST, PPK, Chairussyah, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar periode April 2012-Januari 2014, kemudian Afrudin Amga, Sekretaris Dinas PUPR Kampar, dan Fahrizal Efendi Staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. (bersambung bagian kedua…)