Potret24.com, Pekanbaru- Dugaan praktek suap di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru harus segera dilaporkan ke Kejaksaan ataupun Polda Riau. Hal ini demi menuntaskan rasa ingin tahu masyarakat terkait polemik dugaan suap pengangkatan tenaga honorer.
“Masyarakat ingin tahu sejauh mana perkembangan kasus dugaan suap. Jadi sebaiknya kasus dugaan suap tersebut dilaporkan ke Polda Riau ataupun pihak Kejaksaan. Biar pihak-pihak yang diduga terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Irfan Sadeli, pengamat hukum di Kota Pekanbaru.
Meskipun demikian dirinya menilai kasus tersebut tidak semata-mata delik aduan.
Aparat hukum ditegaskannya bisa memulai melakukan investigasi tanpa harus dilaporkan terlebih dahulu.
“Selama dugaan itu kuat dan memiliki saksi yang kompeten kenapa tidak,” katanya lagi.
Ditegaskannya, praktek-praktek suap seperti ini sebetulnya harus dilenyapkan di Bumi Lancang Kuning ini.
“Praktek suap akan menghilangkan kesempatan bagi pihak lain yang ingin bekerja. Padahal secara kualitas dirinya jauh lebih baik. Tapi karena tidak ada dana untuk suap kesempatan itu lenyap,” katanya lagi.
Praktek dugaan suap untuk menjadi tenaga honorer di Dishub Pekanbaru terpapar setelah seorang narasumber melaporkan kepada potret24.com.
[Form id=”7″]
Dikatakan IA saat itu, dugaan suap itu diduga dengan cara meminta uang sebesar Rp35 juta hingga Rp40 juta terhadap sejumlah pihak untuk biaya pengangkatan sebagai staf honorer di Dishub Pekanbaru.
Padahal sejak pengangkatan sebagai honorer hingga saat ini mereka sama sekali tidak menerima gaji. Sesuai keterangan pihak Dishub Kota Pekanbaru, gaji mereka baru dibayarkan di pertengahan tahun 2021.
Demikian disampaikan IA kepada potret24.com, Selasa (09/06/2020).
IA menilai praktek yang berlangsung di Dishub Kota Pekanbaru sudah berlangsung lama.
“Jadi honorer diangkat melalui SK yang ditandatangai Walikota Pekanbaru dan Kadishub Pekanbaru Yuliarso. SK itu dibuat untuk meredam para honorer yang menanyakan gaji mereka,” katanya lagi.
IA menilai perilaku Dishub Kota Pekanbaru sangat keterlaluan dan kelewatan batas.
“Para honorer tanyakan gaji, masa yang diberikan SK. Itupun dengan janji gaji akan dibayarkan rutin mulai tahun depan,” katanya lagi.
“Perilaku janji manis para pejabat Dishub Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru sangat keterlaluan. Masa orang disuruh bekerja setiap hari, datang harus tepat waktu dan pulang juga harus sesuai jadual. Tapi gajinya hanya dibayarkan berupa janji manis. Keterlaluan dan ini bukti pejabat tak memiliki hati nurani,” katanya lagi.
“Mudah-mudahan Walikota Pekanbaru tidak terlibat praktek ini. Dan harapan saya bisa dicarikan solusinya hingga tuntas. Terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari dugaan korupsi ini bisa diselesaikan aparat hukum di negeri ini,” harapnya lagi. (gr)