Potret Hukrim

Ayahnya Dibuat Mabuk Miras, Anaknya Kemudian Disetubuhi

4
×

Ayahnya Dibuat Mabuk Miras, Anaknya Kemudian Disetubuhi

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Banyuwangi – Aksi bejat AG (50) terhadap anak temannya tidak hanya dilakukan saat pesta miras dengan ayah korban. Persetubuhan itu terulang berkali-kali.

Awalnya, AG menyetubuhi anak 12 tahun itu saat ayah korban mengajaknya pesta miras. Saat ayah korban sedang asyik bersama teman-temannya yang lain, pelaku menyelinap dan menyetubuhi korban.

Beberapa waktu berselang, pelaku kembali menggelar pesta miras di teras rumah korban. Namun kala itu ayah korban sedang tidak ada di rumah.

Dalam situasi seperti itu, akhirnya pelaku mencekoki korban dengan minuman beralkohol (minol).

Setelah itu, korban yang merasa mabuk masuk ke rumah. Korban mengaku pusing setelah minum minuman yang diberikan oleh pelaku.

“Pelaku memberikan minuman keras sebanyak dua kali kepada korban. Saat itu saksi juga sudah memperingatkan agar tidak memberikan minuman kepada anak kecil, tapi tidak digubris,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Rabu (10/6/2020).

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku kembali melampiaskan nafsu berahinya. “Kembali lagi pelaku masuk ke rumah korban dan menyetubuhi korban yang saat itu mabuk,” tambahnya.

Pelaku dan korban bertetangga di Kecamatan Bangorejo. “Aksi ini dilakukan di rumah korban saat orang tua tak ada di rumahnya. Itu persetubuhan yang ketiga kalinya,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku empat kali menyetubuhi korban sejak Maret hingga April lalu. Korban baru menceritakan perbuatan tersangka beberapa hari lalu.

Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D atau 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (gr)