Potret24.com, Pekanbaru– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru memasuki hari ke-13. Artinya penerapan PSBB tahap dua tinggal satu hari lagi.
Disinggung terkait kelanjutan PSBB untuk tahap ketiga, Walikota Pekanbaru, Firdaus menegaskan akan melanjutkan PSBB di Kota Pekanbaru. Terlebih lagi Menteri Kesehatan telah menyetujui lima daerah di wilayah Provinsi Riau untuk menerapkan PSBB.
“Bukan rencana lagi, tapi wajib. PSBB akan berakhir besok, maka otomatis kita akan menetapkan perpanjangan, untuk PSBB Pekanbaru tahap ketiga,” tegasnya disela rapat evaluasi PSBB tahap kedua, Rabu (13/5/2020).
Terkait penerapan PSBB tahap III ini otomatis akan mengakibatkan penderitaan masyarakat Pekanbaru berlanjut hingga ke tahap III.
“Semua dibatasi tapi bantuan tak jelas. Artinya sama saja penderitaan masyarakat Pekanbaru berlanjut,” kata seorang warga Pekanbaru, Syamsul kepada potret24.com. Dirinya meminta Pemko Pekanbaru lebih serius mengatur soal pembagian sembako. Selain itu dirinya minta bantuan diberikan secara tunai saja.
“Sebaiknya tunai saja. Kalau berbentuk barang takutnya disimpangkan. Bisa saja diberikan berbentuk barang dengan kualitas asal-asalan demi mendapatkan keuntungan dari pembelian,” katanya lagi.
Sementara itu Firdaus menambahkan, meskipun tren penularan Covid-19 Pemerintah Kita Pekanbaru melakukan upaya pencegahan dengan membatasi aktivitas masyarakat dengan menerapkan PSBB tahap ketiga.
“Hasil evaluasi kita pada PSBB tahap pertama ada 183 kasus PDP dan Positif, sementara di PSBB tahap kedua ada 112 kasus PDP dan Positif,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah ada peningkatan pengawasan di PSBB tahap ketiga nantinya, Walikota mengatakan tidak ada perbedaan dengan PSBB sebelumnya, namun karena PSBB tingkat provinsi disetujui maka Pemerintah Kota Pekanbaru menyesuaikan dengan aturan yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi Riau.
“Kurang lebih sama, tapi nanti tergantung arahan gubernur. Namun tetap ruas jalan protokol kita awasi lagi secara ketat, untuk membatasi aktivitas masyarakat,” sebutnya. (gr)