Potret24.com, PEKANBARU – Sejumlah legislator menyatakan menolak Laporan Pansus DPRD Pekanbaru Terhadap Pembahasan Ranperda Tentang Penetapan Dokumen Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kota Tahun 2017-2022, Selasa (12/5/2020) di ruang rapat paripurna.
Pasalnya perubahan RPJMD itu dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 86 tahun 2017 Pasal 324. Selain itu juga paripurna itu tidak kuorum dimana didalam Tata Tertib (Tatib) jelas diatur bahwa tingkat kehadiran harus terpenuhi 2/3 dari seluruh anggota DPRD Pekanbaru.
“Mengancu kepada Permendagri No 86 tahun 2017 Pasal 324. Perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari tiga Tahun. Sementara saat ini sisa masa berlaku RPJMD 2017-2022 hanya 2 tahun lagi ” ungkap Ida Yulita Susanti, kepada bukamata.co, Selasa (12/5/2020).
Paripurna tersebut kata Ida dipaksakan demi memuluskan niat Wali Kota Pekanbaru. Ida mencontohkan salah satunya adalah soal undangan paripurna yang seharusnya ditanda tangani oleh Ketua DPRD tapi karena Hamdani selaku pimpinan di lembaga legislatif menolak Revisi RPJMD, sehingga hanya ditandatangani oleh Ginda Burnama selaku Wakil Ketua.
“Perubahan bertentangan dengan Permendagri No 86. 2017 pasal 342. Mereka (Pemko Pekanbaru. red) memaksakan Ginda (Wakil Ketua DPRD) yang teken ” ungkap Ida.
Ida merasa kecewa dengan sikap ngotot Pemko Pekanbaru, karena kata politisi Partai Golkar ini disaat masyarakat kelaparan karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena wabah virus korona (COVID-19).
Tapi lanjutnya Firdaus selaku Wali Kota Pekanbaru justru ngotot untuk melegalkan mega proyek triliyunan tersebut dengan memaksakan Paripurna Perubahan RPJMD.
“Masyarakat sedang kelaparan akibat PSBB, Walikota bersama sang menantu (Ginda Burnama) justru ngebet mengesahkan Perda Perubahan RPJMD ” tukas Ida.
Senada dengan Ida, Isa Lahamid dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengecam paripurna tersebut. “Tanpa rasa malu Walikota sepakati pengesahan Perubahan RPJMD yang tidak Kuorum. Dari minimal 30 orang syarat yang harus kuorum rapat hanya dihadiri 27 orang ” kata Isa. (bm)