Potret Nasional

Usia 45 Tahun ke Bawah Diperbolehkan Beraktivitas Secara Normal

4
×

Usia 45 Tahun ke Bawah Diperbolehkan Beraktivitas Secara Normal

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta – Pandemi virus Corona atau COVID-19 memberikan dampak badai PHK. Terbatasnya aktivitas sosial dan ekonomi menjadi penyebab utamanya. Pemerintah sendiri saat ini tengah mencari titik keseimbangan agar masyarakat tidak banyak terpapar virus Corona dan juga tidak terpapar PHK. Salah satunya dengan mempersilahkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas kembali.

“Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi,” kata Kepala BNPB yang juga Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo dalam konferensi pers virtual, Senin (11/5/2020).

Doni menjelaskan kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat memulai kehidupan ‘new normal’. Namun menurut data yang dimuat dalam laman Covid19.go.id pada Senin (11/5/2020) menunjukkan yang paling banyak terkena virus Corona COVID-19 dimulai dari rentang usia 31 tahun.

Persentase kasus positif Corona di Indonesia paling banyak ditemukan pada rentang usia 46 hingga 59 tahun yaitu sebanyak 29,5 persen. Selisih 0,5 persen, rentang usia 31 hingga 45 tahun juga dilaporkan terbanyak pada kasus positif Corona yaitu sebanyak 29 persen.

Sementara persentase terbanyak lainnya ada di rentang usia 18 hingga 30 tahun dengan angka 18,8 persen. Meskipun, laporan kasus virus Corona COVID-19 di Indonesia yang meninggal terbanyak ada pada usia di atas 60 tahun yaitu 45,3 persen. Lalu menyusul di rentang usia 46 hingga 59 tahun dengan angka 39,5 persen. (gr)