Potret24.com, JAMBI– Mengaku tak puas dengan suaminya, wanita ini sengaja mengajak dua orang lelaki ke rumahnya untuk melakukan hubungan badan.
Aksi tersebut dilakukannya saat suaminya sudah tidak berada di rumah termasuk pemghuni lainnya.
Namun sebelum lebih jauh ketiganya melakukan perbuatan tak senonoh, warga memergokinya.
Dari pemeriksaan di kepolisian terungkap fakta yang mengajutkan. Si wanita ternyata sudah melakukan hubungan badan dengan dua pria tersebut beberapa kali.
Bahkan dengan satu pria, wanita itu sudah melakukan hubungan terlarang itu sudah belasan kali.
Parahnya perbuatan tak terpuji tersebut dilakukan di rumah si wanita, saat suaminya tidak berada di rumah
Kasus perselingkuhan tersbeut terungkap di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada Senin (25/5/2020).
Tentu saja perbuatan ketiganya membuat heboh warga sekitar. Melansir TribunJambi.com, seorang wanita berinisial SD (48) melakukan perselingkuhan dengan mengajak 2 pria untuk berhubungan badan.
Dua pria tersebut berinsial PN (46) dan YD (42).
Bahkan, perslingkuhan dengan dua pria itu dilakukan di rumah SD. Kronologinya, saat itu masih dalam suasana lebaran.
Mereka melakukan itu setelah suami SD dan penghuni rumah lainnya tengah berada di luar rumah. Namun hubungan terlarang itu urung terjadi lantaran warga keburu menggerebek kamar.
SD mengaku melakukan itu lantaran tak puas dan tak nafsu lagi dengan suaminya.
Itulah yang membuat SD nekat selingkuh dengan dua pria sekaligus.
Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu, melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Arianto, mengatakan saat penggerebekan ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasutri.
Warga menggerebek rumah tersebut karena warga sudah lama mencurigai aktivitas dua pria tersebut selalu ke rumah wanita itu ketika suaminya tidak berada di rumah.
Setelah digerebek warga, atas persetujuan suami SD, yaitu HM (47), ketiganya diserahkan kepada kepolisian
“Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah,” ucap Adi Arianto.
Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian,” kata Adi Arianto.
Namun demikian, SD mengakui sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dua pria tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP. Pelaku tindak pidana perzinahan itu terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.
Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu.
Bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang dengan SD selama 3,5 tahun lamanya. Pengakuannya, sejak tahun 2016 lalu, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali.
Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suami SD tidak berada di rumah. (gr)