Pekanbaru

PSBB Jilid 2, Nekad Berkumpul, Polisi Ancam Tindakan Tegas

4
×

PSBB Jilid 2, Nekad Berkumpul, Polisi Ancam Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru– Di tengah kegalauan di DPRD Pekanbaru dan himbauan penundaan PSSB jilid II, Pemko Pekanbaru tetap punya nyali menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II. Penerapan PSBB tahap II ini melanjutkan PSBB sebelumnya yang diterapkan sejak tanggal 17 April 2020 hingga tanggal 30 April 2020. PSBB jilid II ini digelar sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2020,

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kabag Ops Kompol Lilik mengatakan pihak kepolisian akan melakukan tindakan lebih tegas terkait penegakan hukum bila masih ada masyarakat yang melanggar.

“Masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB tetap akan diberikan hukuman. Hukuman nya tergantung pelanggaran apa yang dibuat, ada yang teguran dan ada juga yang dilakukan tindakan penegakan hukum,” kata Lilik, Minggu (03/05/2020).

Lilik menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang akan dilakukan penindakan hukum bersifat mengumpulkan massa yang banyak.

Lanjutnya lagi, pihak kepolisian akan melakukan penindakan hukum kepada masyarakat apabila ada yang unjuk rasa, membuka tempat hiburan, tempat wisata, warnet, tempat biliard dan sejenisnya.

“Kegiatan-kegiatan konser musik dan sejenisnya juga akan kami lakukan tindakan penegakan hukum. Intinya itu yang bersifat mengumpulkan massa,” jelasnya lagi.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat dan pelaku-pelaku usaha untuk mematuhi peraturan-peraturan selama diperpanjangnya PSBB di Kota Pekanbaru.

“Kalau ada masyarakat yang masih melanggar pasti akan dikenai hukuman. Hukuman nya ada yang teguran dan bisa juga dilakukan penegakan hukum,” pungkasnya lagi. (put)