Advertorial

PSBB 5 Daerah di Riau Mulai Berlaku Hingga 28 Mei

8
×

PSBB 5 Daerah di Riau Mulai Berlaku Hingga 28 Mei

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima daerah di Provinsi Riau resmi diberlakukan mulai hari ini. Jadi, PSBB yang diterapkan meliputi enam kabupaten dan kota, termasuk Pekanbaru, yang sudah lebih dulu menjalankan pembatasan sosial.

Pemberlakuan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau yang berlaku selama dua pekan mendatang. PSBB ini berlaku mulai 15 Mei hingga 28 Mei.

“Seluruh kepala daerah lima wilayah sudah siap melaksanakan PSBB sampai dua pekan ke depan. Ini diberlakukan untuk pemutusan wabah virus Corona (COVID-19),” kata Gubernur Riau Syamsuar dalam keterangannya kepada wartawan.

Syamsuar menyebutkan Pergub Nomor 27 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Pemko Dumai. Penerapan PSBB ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Riau, sekaligus merupakan usulan dan kajian dari berbagai ahli dan tokoh masyarakat.

“Ini merupakan PSBB tingkat Riau yang artinya penyebaran COVID-19 masih mengkhawatirkan dan terus meningkat. Maka itu kita berharap masyarakat di Riau bisa mematuhi imbauan pemerintah selama dalam penerapan PSBB,” kata Syamsuar.

Syamsuar mengatakan bersama kepala daerah sepakat mengamankan seluruh wilayah perbatasan masing-masing wilayah. Pengamanan perbatasan ini bekerja sama dengan TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

“Selama penerapan PSBB seluruh perbatasan akan dijaga ketat sesuai ketentuan hukum yang telah ditetapkan terkait PSBB,” kata Syamsuar. (adv)