Potret24.com, Pekanbaru– Telah berlangsung giat arahan dan persamaan persepsi terkait teknis pelaksanaan tugas PSBB Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, serta mengupas peraturan Gubernur Riau no 27 tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis serta Kota Dumai.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan bahwa arahan kali ini akan mengupas tentang peraturan terbaru terkait PSBB Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru tahap III.
“Disini kita samakan dan satukan persepsi dalam pelaksanaan tugas terkait PSBB Provinsi Riau terkhusus untuk Kota Pekanbaru,” kata Nandang, Sabtu (16/5/2020).
Lanjutnya, lagi inti nya Peraturan Gubernur Riau no 27 Tahun 2020 sama dengan Peraturan Walikota no 74 Tahun 2020. “Kita samakan persepsi dalam pelaksanaan tugas PSBB yakni mengacu kepada Peraturan Walikota no 85 Tahun 2020,” tutupnya.
Dalam pelaksanaan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam mengatakan PSBB kali ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Riau No. 27 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB di 5 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau.
Ia menjelaskan dalam Penegakan hukum terkait PSBB, ada beberapa aturan hukum yang bisa di terapkan atau bisa di jadikan sebagai acuan ,yakni KUHP (Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, Pasal 218, Pasal 362, Pasal 363, Pasal 365), UU No. 6 Tahun 2008 tentang karantina kesehatan.
Serta UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
“Teguran tertulis terhadap pelanggar PSBB berfungsi sebagai pegangan kepolisian, apabila dikemudian hari melanggar kembali maka bisa di pidana kan,” lanjutnya.
Mengupas perbedaan antara Peraturan Gubernur no 27 tahun 2020 dan peraturan Walikota Pekanbaru no 85 Tahun 2020.
Tempat Usaha yang tidak boleh buka sesuai yang tecantum pada Peraturan Gubernur Riau No. 27 Tahun 2020, antara lain toko jam, toko aluminium, toko sport/olahraga, toko kacamata, variasi mobil/motor (bukan bengkel).
Toko mainan anak, toko alat tulis kantor, buku dan fotocopy, toko barang bekas, toko pecah belah, toko butik/fashion, pangkas rambut/salon, rental komputer/play station, toko penjual boneka, sekolah mengemudi dan toko bunga. (tang)