Potret24.com, Indragiri Hulu- Kepolisian Resort Indragiri Hulu menangkap pengedar narkoba.
Pelaku berinisial Z (33). Dia diamankan petugas pada Selasa Mei 2020, di jalan Hang Lekir Gg Kuantan Barat, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Hang Lekir,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran, Jumat (15/05/2020).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Dalam laporannya, pelaku disebut-sebut merupakan pengedar narkoba. Polisi langsung menindak lanjuti laporan tersebut.
Satuan reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu dibawah AKP Jaliper L Toruan memerintahkan KBO Satuan reserse Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren dan Kanit satuan reserse Narkoba IPDA Donny Fitria melakukan pengintaian. Hasilnya, pelaku terlibat dalam pengedaran narkoba.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 18 bungkus plastik diduga narkoba jenis sabu seberat 4,56 gram, 6 butir ekstasi seberat 2,14 gram,1 kotak rokok kaleng jenis gudang garam merah, 1 unit ponsel jenis Nokia htm, 1 (satu) buah sendok pipet dan uang sejumlah 350 ribu rupiah.
“Team berhasil mengamankan terhadap inisial Z, beserta barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana penyalahgunan pengedar gelap narkoba,” cakapnya.
Saat ini, lanjutnya, pelaku sudah digelandang ke Mapolres. Guna menjalani proses tindakan selanjutnya, pelaku dititip dibalik jeruji besi Mapolres Indragiri Hulu. Akibat perbuatannya, pelaku terancam menikmati lebaran dibalik jeruji besi. * (frasetia)