Potret24.com, Pekanbaru- Kepolisian Resort Kota Dumai mengamankan Dua (2) terduga pelaku melakukan tindak pidana paksaan dan perlawanan dengan kekera" />
Breaking News

Polres Dumai Amankan 2 Terduga Pelaku Pelawan Petugas Covid-19

4
×

Polres Dumai Amankan 2 Terduga Pelaku Pelawan Petugas Covid-19

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Kepolisian Resort Kota Dumai mengamankan Dua (2) terduga pelaku melakukan tindak pidana paksaan dan perlawanan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP dalam melaksanakan tugas memberikan himbauan terkait jam waktu berjualan kepada para pedagang.

Para terduga berinisial FM dan AS (36). Keduanya merupakan warga jalan Sudirman Gang Kampung Baru Teluk Binjai Kota Dumai.

“Pelaku mengaku tidak terima tindakan petugas dari Satpol PP, yang memberikan himbauan tentang pembatasan waktu jualan sampai pukul 18.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Sabtu (23/05/2020).

Kejadian berawal ketika tim tindak gugus tugas PSBB sedang bertugas dalam rangka penegakan hukum penanganan Covid-19, pada Senin (18/05/2020) sekira jam 21.15 WIB, di Jalan Sudirman, tepatnya di depan salah satu hotel di Kelurahan Bintan Dumai Kota.

Petugas menertibkan dan membubarkan kegiatan masyarakat karena sudah melewati batas waktu sesuai aturan Perwali yakni sampai pukul 18.00 WIB. Saat jalannya proses penertiban, tiba-tiba sekelompok massa yang lebih kurang 300 orang berteriak-teriak meminta agar petugas menghentikan kegiatan penegakan hukum pelanggaran PSBB.

Sebagian dari massa menendang dan menarik water barier, plang kegiatan PSBB dan traffic cone yg di gunakan petugas. Akibat dari perbuatan tersebut, travic cone berantakan dan plang kegiatan rusak.

“Atas ulah oknum yang sengaja tidak mengindahkan himbauan petugas dan melakukan perlawanan, Polda Riau dan jajaran konsisten untuk menjaga tegaknya aturan dalam pelaksanaan PSBB di semua wilayah,” tukasnya.

“Tindakan ini kami ambil sebagai upaya terakhir setelah berbagai upaya himbauan tidak didengarkan oleh para pelaku, apalagi dengan melawan petugas serta melakukan pengrusakan. PSBB harus kita patuhi bersama, butuh prmahaman dan kesadaran kita semua,” imbuhnya.

Polda Riau menghimbau dan mengajak segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi maklumat pemerintah, termasuk menjalankan aturan dalam pelaksanaan PSBB. Hal itu dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah, serta memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Harus kita cegah bersama sama dengan memutus mata rantai penyebarannya, PSBB sebagai langkah efektif untuk itu,” tutup Narto. (put)