Potret24.com, Pekanbaru– Empat tersangka penyalahgunaan narkotika dan zat terlarang lainnya diamankan jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Pekanbaru, Sabtu (09/05/2020). Keempat tersangka tersebut masing-masing AR (51), RY (40), RR (18) dan DM (17) diciduk di kamar 223 dan 229 Hotel Rainbow, Pekanbaru.
Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat telah terjadi pesta narkoba di Hotel Rainbow, Sabtu (09/05/2020).
Selanjutnya Team opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Juper Lumban Toruan turun langsung melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan terhadap 4 pelaku.
“Mereka ditangkap dikamar yang berbeda. 2 orang berada di kamar 223 serta 2 orang lagi berada di kamar 229. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan, Team Opsnal menemukan alat hisap bong yang mana baru dipakai di kamar 223,” kata Budhia, Senin (11/5/2020).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. (tang)