Potret24.com, YOGYAKARTA — Pengelola angkutan umum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap ketegasan pemerintah soal aturan layanan transportasi umum. Kebijakan yang berubah-ubah menyikapi kondisi pandemi Covid-19 dinilai justru menyulitkan pengelola angkutan dan konsumen.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) DIY, Hantoro, menyampaikan, pihaknya perlu surat edaran diperbolehkannya transportasi publik beroperasi kembali. Ia berharap aturan tersebut tidak berubah-ubah.
“Ini perlu penegasan. Dalam arti, jangan sampai kegiatan ini berjalan lalu tiba-tiba ditutup. Ini yang membuat kami tidak menentu. Pengelola transportasi ada proses penjualan tiket. Kalau sudah ada pesanan lalu tiba-tiba ditutup, kan, jadi masalah,” kata Hantoro, Minggu (10/5/2020).
Hantoro menambahkan, pihaknya juga siap melaksanakan protokol Covid-19 dengan pembatasan fisik. Misalnya, sebelum ada pelarangan operasional transportasi publik, angkutan darat sudah memberlakukan 50 persen okupansi penumpang dari kapasitas angkutan. Tujuan aturan tersebut agar pembatasan fisik dapat dilakukan.
“Protokol pemerintah ini harus diterapkan dengan sungguh. Contohnya, pembatasan penumpang 50 persen. Bus juga harus finis di terminal tujuan. Jadi, semua jelas dan mengikuti aturan,” ujar Hantoro.
Kendaraan diwajibkan melalui jalan utama agar dapat dilakukan pemeriksaan terkait penapisan guna mencegah penyebaran Covid-19 di DIY.
Menurut Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), orang dengan kepentingan tertentu dapat bepergian menggunakan transportasi publik dan kendaraan pribadi selama larangan mudik pada 6-31 Mei.
Kemudian, mereka yang bekerja di lembaga pemerintah dan swasta diperbolehkan melintas, tetapi hanya yang menjalankan tugas percepatan penanganan Covid-19, pelayanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Sebelum SE No 4 Tahun 2020 diterbitkan, ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan pada jenis pekerjaan tertentu, pasien maupun repatriasi atau pekerja migran.
Permenhub tersebut disusul SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No 31 Tahun 2020 yang menyebutkan, angkutan udara niaga berjadwal di Jabodetabek hanya dilayani di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Perbatasan DIY dijaga selama 24 jam. Jika ada angkutan gelap yang ditemukan akan diminta putar balik ke daerah asal.
Travel gelap
Menyusul kebijakan baru tersebut, Polda DIY mengantisipasi masuknya angkutan gelap ke daerah tersebut. Perbatasan daerah dijaga selama 24 jam. Jika ada angkutan gelap yang ditemukan akan diminta putar balik ke daerah asal.
“Kami sudah melaksanakan langkah-langkah antisipasi. Akun-akun yang diduga memberikan jasa angkutan atau travel gelap sedang dideteksi. Kami sudah instruksikan di pos perbatasan untuk memeriksa semua travel,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisaris Besar I Made Agus Prasatya.(gr)