Potret24.com, JAKARTA – Diperketat! tak main-main bagi pendatang yang nekat juga masuk akan diperiksa. Terutama Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) serta keterangan kesehatan bebas COVID-19. Jika kedua surat itu tak dimiliki maka jangan harap bisa masuk.
Jika bersikeras juga, maka bagi pendatang diharuskan melakukan melakukan tes swab dengan biaya sendiri. Nilainya Rp 1,2 juta.
Demikian dikatakan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari.
Ia menyebutkan pendatang tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) serta keterangan kesehatan bebas COVID-19 diwajibkan mengikuti tes swab dengan biaya sendiri.
“Kalau memang tertangkap dan tidak punya SIKM, kita undang RS Swasta ke tempat karantinanya untuk melakukan tes swab. Itu pun berbayar mandiri,” kata Erizon saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/05/2020), seperti dikutip Antara.
Menurut Erizon, tidak seluruh pendatang tak memiliki SIKM harus ikut tes swab. Pasalnya, ada juga yang sudah memiliki keterangan bebas COVID-19.
“Contohnya dua orang yang terjaring dalam operasi SIKM pada Kamis (28/5) sore,” katanya.
Keduanya tidak menjalani tes swab karena sudah memiliki surat keterangan bebas COVID-19 pada sehari sebelum keberangkatan menggunakan KA Luar Biasa menuju Jakarta.
“Kalau tes swab, mereka harus bayar sendiri sekitar Rp 1,2 juta. Karena swab itu kan buat pelacakan kasus, bukan untuk ‘medical check up’,” kata Erizon.
Ia menegaskan, meski tidak menjalani tes swab, orang-orang melanggar Pergub DKI 47/2020 tetap diharuskan menjalani masa karantina di fasilitas yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Untuk orang yang terjaring di Stasiun Gambir karena tidak memiliki SIKM, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyediakan Gedung KONI untuk menjalani karantina.
Hingga saat ini sudah tujuh orang terjaring dalam operasi SIKM dan mereka semua negatif COVID-19. Sementara itu, penumpang menuju Jakarta yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta tanpa membawa SIKM juga harus merogoh kocek untuk melakukan karantina dengan biaya sendiri.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya menyerahkan mekanisme karantina ke Pemprov DKI Jakarta.
“Mekanisme pengamanan warga apabila mereka dinyatakan tidak melengkapi syarat-syarat adminsitrasi, dari Gugus Tugas Bandara menyerahkan kepada tim Pemprov DKI dalam hal ini dikoordinir oleh Dishub DKI,” tutur Awaluddin saat konferensi pers, Selasa (26/5/2020). (gr)