Potret24.com, Jember – Tiga pembunuh Fashion Stylist Jember Yohanes Satriyo Leonardo Gery (36), ditangkap dan ditahan di Mapolres Jember. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang pembunuhan dan pencurian disertai kekerasan.
Ketiga pelaku ini adalah Muhadir Muhammad (27), Anggi Cahyo (21) dan Dwi Cahyo (19). Mereka semua warga Jl. Kertanegara, Kelurahan Jember Kidul, Kecanatan Kaliwates.
“Kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan pasal 365 tentang pencurian disertai tindak kekerasan,” kata Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, Selasa (19/05/2020).
Menurut Aris, sedari awal para pelaku memang sudah berniat menghabisi korban. Bahkan pisau yang dipakai menusuk tubuh korban dibawa oleh salah satu pelaku ketika berangkat ke rumah korban.
“Pisaunya ini milik pelaku, dibawa ketika berangkat ke rumah korban. Jadi memang sudah ada niat membunuh,” kata Aris.
Pisau inilah yang dipakai salah satu pelaku menusuk tubuh korban berkali-kali. Kini pisau itu sudah diamankan sebagai salah satu barang bukti.
Selain pasal 338, para pelaku juga dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai tindak kekerasan. Sebab selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga membawa kabur harta benda milik korban.
“Pelaku membawa kabur uang, HP dan mobil korban. Mobil juga sudah kita amankan. Sementara HP dibuang pelaku ke sungai beberapa saat setelah keluar dari rumah korban,” kata Aris.
Dengan jeratan pasal-pasal itu, maka pelaku ini terancam hukuman 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup. (gr)