Potret24.com, Pekanbaru– Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengkhawatirkan dampak langsung atas pembukaan jalur tansportasi udara. Pihaknya menilai pembukaan ini akan menjadikan penanganan Covid-19 di Provinsi Riau diulang dari awal.
“Ini yang saya kawatirkan, pembukaan bandara akan membuat kita mengulang penanganan Covid-19 dari awal,” ungkap Juru Bicara tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi, Jumat (08/05/2020).
Namun, karena pembukaan bandara merupakan keputusan otoritas bandara. Ia berharap, pihak KKP menjalankan notifikasi dengan baik.
“Kalau seandainya ada kasus positif agar ditangani lebih cepat,” harap Yovi lagi.
Menurut Yovi, kalau kita ingin dalam tiga pekan saja, Riau tidak ada kasus positif. Manusia yang ada di wilayah PSBB harus mengikuti aturan sosial distancing, cuci tangan dan di rumah saja.
“Kalau manusia yang terjangkit Covid-19 bergerak, maka virus tentunya akan bergerak,” jelas Yovi.
Masalah lainnya, sebut Yovi, saat ini penerapan PSBB di pasar-pasar juga terlihat belum menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
“Masyarakat itu, harus paham. Semua ini dilakukan demi masyarakat. Demi kita, keluarga kita,” sebut Yovi.
General Menager Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Yogi Prasetyo mengatakan, saat ini bandara hanya melayani penerbangan untuk penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.
Menurut Yogi, kriteria pembatasan perjalanan dalam rangka percepatan Covid-19 dengan syarat pengecualian. Antara lain, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau yang menyelenggarakan.
Syarat-syaratnya, mereka merupakan pelayanan percepatan penanganan COVID 19. Pelayanan penahanan, keamanan dan umum, pelayanan kesehatan serta pelayanan kebutuhan dasar.
Kemudian, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting. Selain itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya yakni orang tua, suami, istri, anak, saudara kandung, yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.
Selanjutnya, Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia. dan pelajar mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, persyaratan pengecualian yakni persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yakni, menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara. Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon dua.
Kemudian, harus menunjukkan surat tugas bagi pegawai Baden Usaha Milik Negar Badan Usaha Miliki Daerah/Unit Pelaksana Taknis Satuan Kerja/organisasi, non pemerimah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
“Yang terpenting menunjukkan hasil negatif COVlD-19 berdasarkan Polymanase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/ puskesmas dinas kesahatan,’ terang Yogi.(rtc)