Potret Hukrim

Pelajar 5 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri Hingga Hamil 5 Bulan

6
×

Pelajar 5 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri Hingga Hamil 5 Bulan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, KUTAI – Aris Jala Sutra (41), warga Muara Kaman, Kutai Kartanegara, dibekuk anggota Polsek Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Sabtu (20/04/2020) siang. Dia ditangkap setelah diduga memerkosa anak tirinya, MD, sejak tahun 2014 hingga kini usia 19 tahun.

Kasus itu terbongkar setelah ibu kandung korban di pagi hari yang sama, melapor ke Polsek Muara Kaman. Laporan itu dilakukan ibu korban setelah terkejut dan tahu yang menghamili putrinya adalah suaminya sendiri, Aris.

“Dari laporan pelapor (ibu kandung korban), korban diketahui sedang hamil 5 bulan,” kata Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan, Minggu (21/04/2020).

Panjaitan menerangkan, dari keterangan ibu korban, pelaku Aris melakukan perbuatan asusila itu terakhir kali pada hari Sabtu (20/04) lalu, di kamar tidur korban. Saat itu, ibu kandung korban tengah tertidur lelap.

“Pertama kali pelaku melakukan itu tengah malam, sekitar tahun 2014, juga di kamar tidur korban. Saat itu, korban usia 14 tahun. Iming-imingnya waktu itu, pelaku menjanjikan akan membelikan boneka,” ujar Panjaitan.

“Perbuatan itu terus dilakukan berulang kali sampai tahun 2020 ini. Ada ancaman dari pelaku, kalau tidak mau melayani akan marah dan korban tidak diberi uang jajan sekolah,” tambah Panjaitan.

Dari laporan itu, kepolisian bergegas mengamankan pelaku Aris, dengan dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Aris tidak membantah telah menghamili anak tirinya itu.

“Barang bukti yang kita amankan antara lain pakaian korban. Juga, visum terhadap korban,” terang Panjaitan.

Pelaku ditetapkan tersangka, dan kini meringkuk di penjara Polsek Muara Kaman. “Jadi, selama tersangka berbuat itu, usai melakukan, tersangka kembali pergi tidur ke kamar tidurnya,” tutup Panjaitan. (gr)