Potret24.com, Kampar- Sebanyak 3 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Bangkinang ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar, Kamis (30/04/2020).
Para pelaku berinisial RR alias R (37), JU alias B (38) dan HE alias PD (52).
Mereka ditangkap lantaran kedapatan memiliki 34 butir pil ekstasi, pasca petugas sipir menggelar razir di LP Kelas IIa Bangkinang.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maisar saat membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, 3 napi sudah diamankan anggota Tim Satresnarkoba, ” ujarnya, Jumat (01/05/2020).
Terungkapnya kasus ini berawal ketika petugas sipir LP Bangkinang menggelar razia pada Kamis (30/04/2020) sekira pukul 08.30 WIB.
Dalam razia itu, petugas sipir mendapati barang haram tersebut. Setelah itu, pihak LP menghubungi seorang penyidik Satresnarkoba Polres Kampar.
Kepada penyidik, tersangka RR mengakui jika barang haram itu merupakan miliknya.
“Hasil Interogasi petugas, tersangka RR mengakui bahwa 34 butir pil ekstasi itu betul miliknya,” ujarnya.
Sedangkan 2 napi lagi diduga berperan sebagai kaki pengedaran ekstasi oleh tersangka RR.
Saat ini barang bukti beserta 3 napi sudah diamankan ke Mapolres Kampar. Para pelaku akan menjalani pemeriksaan.
Guna pengembangan selanjutnya, ke 3 tersangka dititip dibalik jeruji Polres Kampar.
“Ke 3 orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Tutup Daren. ** (umar)