Pekanbaru

Mencuri Sebanyak 24 Kali, Pelaku Ditangkap Polsek Senapelan di Tempat Sampah

5
×

Mencuri Sebanyak 24 Kali, Pelaku Ditangkap Polsek Senapelan di Tempat Sampah

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, PEKANBARU – Sudah melakukan tindak pidana pencurian selama 24 kali, akhirnya pelaku yang bernama Shadam (29) diringkus Polsek Senapelan di tempat pembuangan sampah.

Pelaku ditangkap, Jumat (08/05/2020) sekitar pukul 22.30 WIB di tempat pembuangan sampah di Jalan M. Yatim, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Shadam ditangkap saat hendak mencuri sebuah handphone milik korban yang bernama Mutma’innah alias Ina. Saat itu korban bersama ibunya pergi ke TKP untuk mencari barang dan surat berharga yang telah dibuang oleh adiknya.

Kemudian pada saat Ina dan ibunya menyisir sampah-sampah dan pelapor memberikan penerangan menggunakan senter di handphone nya, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang Ina menyekap dari belakang menggunakan kedua tangannya dan hendak mengambil handphone yg dipegang korban.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia mengatakan bahwa saat kejadian tersebut, korban mempertahankan handphone yang ada ditangan nya dan saat itu terjadilah tarik menarik handphone sehingga menyebabkan pelaku dan korban terjatuh dan terguling di jalanan.

“Kemudian ibu korban langsung berteriak jambret. Mendengar hal tersebut pelaku langsung berdiri dan pergi ke arah sepeda motornya hendak melarikan diri,” kata Budhia, Selasa (12/5/2020).

Korban sempat menahan kunci sepeda motor pelaku, namun pelaku langsung menggigit tangan kanan korban sehingga korban melepaskan tangannya dari kunci sepeda motor milik pelaku tersebut.

Selanjutnya datang beberapa warga sekitar ikut membantu korban dan menangkap pelaku sehingga pelaku tidak berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut tangan sebelah kanan korban mengalami memar dan luka serta melaporkan kejadian ke Polsek Senapelan guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta Piket Reskrim dan Piket SPKT Polsek Senapelan pergi ketempat kejadian yang dimaksud dan sesampainya ditempat kejadian, anggota Reskrim langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama Shadam.

Kemudian dilakukan interograsi dan pelaku membenarkan kejadian tersebut, bahwa pelaku hendak mengambil handphone milik korban namun tidak berhasil dikarenakan korban ada melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Polsek Senapelan guna Proses lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian lainnya sebanyak 24 kali. Ia melakukan pencurian handphone, laptop, tabung gas, tas dan barang yang lainnya sebanyak 24 kali,” pungkas nya. (tang)