Potret24.com, RENGAT – Komisi III DPRD Kabupaten Inhu melakukan sidak ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Persada Agro Sawita (PT PAS) di Kecamatan Rengat Barat, Inhu. Dalam Sidak tersebut, Komisi III DPRD Inhu menemukan dugaan pencemaran udara yang dilakukan PT PAS, dengan cara membakar Janjang Kosong (Jankos).
Temuan dugaan pencemaran udara dengan cara membakar Jankos yang dilakukan PT PAS disampaikan Ketua Komisi III DPRD Inhu Taufik Hendri, Rabu (06/05/20) kepada awak media saat melihat langsung proses pembakaran Jankos dengan menggunakan inselator hingga menimbulkan asap tebal yang membumbung tinggi.
“Secara kasat mata dugaan ini jelas pencemaran udara, karena hasil pembakaran Jankos di inselator ini menimbulkan asap tebal yang membumbung ke udara. Dan setahu kami Jankos ini tidak boleh dihancurkan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Dengan temuan dugaan pencemaran udara yang dilakukan PT PAS, Komisi III DPRD Inhu selanjutkan akan meneruskan temuan ini kepada pihak berwenang seperti KLHK di Jakarta. Sebab tindakan pembakaran Jankos yang dilakukan PT PAS secara jangka panjang kedepan, di khawatirkan akan menimbulkan dampak yang mengganggu kesehatan.
“Hasil pembakaran Jankos dalam jumlah besar yang dilakukan secara berjam-jam setiap harinya yang dilakukan PT PAS ini tentunya akan menimbulkan dampak yang mengganggu kesehatan, karena secara kasat mata kita bisa liat tebalnya asap dari hasil pembakaran Jankos tersebut. Untuk itu temuan ini akan kami tindak lanjuti hingga ke KLHK di Jakarta,” ungkapnya.
Sementara itu Junito Manager PKS PT PAS yang mendampingi Sidak Komisi III DPRD Inhu yang turun lengkap dengan semua anggotanya, mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan apabila fasilitas yang ada di PKS PT PAS di nilai tidak memenuhi ketentuan. Termasuk tentang pembakaran Jankos yang telah berlangsung selama ini.
“Kalau dinilai tidak memenuhi ketentuan akan kami perbaiki, masukan dari bapak-bapak anggota dewan Inhu ini akan kami teruskan kepada pimpinan dan kami akan menunggu keputusan selanjutnya dari pimpinan,” jelasnya. (rtc)