Potret24.com, Jakarta- Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan masukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar pelanggar Pembatasan Sos" />
Potret Nasional

Komisi III DPR RI Dukung Usulan Jaksa Agung, Pelanggar PSBB Ditindak Pidana

5
×

Komisi III DPR RI Dukung Usulan Jaksa Agung, Pelanggar PSBB Ditindak Pidana

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta– Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan masukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditindak dengan sanksi tegas. Bisa berupa Tilang kendaraan bagi pengemudi yang tidak taat aturan atau pun Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pelanggar.

Usulan Jaksa Agung itu diapresiasi oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Karena kata Politisi PDI Perjuangan ini, saat ini regulasi dan hukum terkait SOP penanganan Covid sudah ada, dan faktanya ungkap dia masih banyak pihak yang belum menerapkan dalam bentuk protokol standar minimal sekalipun.

“Ada juga yang tidak mengindahkan dan bahkan beberapa waktu belakangan ini ada pihak-pihak yang melawan dan menyerang petugas di lapangan ” ungkapnya.

Hal tersebut kata dia, selain berpotensi membuat gaduh dan memperkeruh suasana, tapi utamanya adalah maksud dan tujuan tindakan Kedaruratan Kesehatan baik itu PSBB atau apapun juga namanya nanti akan menjadi sia-sia dan tidak efektif.

“Jaksa Agung harus diapresiasi, statement beliau pastinya tidak populer di publik, tapi tugas Jaksa Agung memang bukan selalu menghadirkan kebijakan populer. Memang harus diakui butuh upaya penegakan hukum yang tidak hanya sekadar sosialisasi maupun himbauan, perlu instrumen hukum yang bisa memastikan bagaimana protokol kesehatan penanganan Covid-19 ini ditegakkan secara paripurna ” kata Arteria.

Maka, lanjut Arteria, salah satunya adalah melalui pemberian sanksi tilang atau Tindak Pidana Ringan guna memberi efek jera.

“Toh, Jaksa Agung juga menerapkannya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah upaya2 lain dilakukan namun tetap tidak diindahkan. Masukan beliau kan juga sangat moderat, bertahap, misalnya hari pertama hingga hari ketiga PSBB adalah sosialisasi. Kemudian, tiga hari setelahnya adalah preventif dan tiga hari ke depannya yakni di hari ke-7 adalah represif ” katanya.

Dikatakan Arteria, masukan Jaksa Agung itu sangat wajar, rasional dan logis. Karena lanjutnya lagi ada fakta hukum dimana telah dibuat protokol kedaruratan kesehatan, namun selama ini masih banyak yang melakukan pelanggaran PSBB.

Dan berakibat fatal baik terhadap jiwa maupun dampak sosial kemasyarakatan lainnya. “Jadi konteksnya murni penegakan hukum, bukan meningkatkan gengsi aparat penegak hukum” ujar dia.

Arteria juga mengimbau rakyat tak perlu khawatir karena semua giat Penegakan Hukum (Gakkum) pastinya terawasi dengan baik.

“Ada giat monev (Montering dan Evaluasi . red) nya dan dipastikan tidak akan menimbulkan pengerahan pasukan yang berlebihan” tutup dia. (bm)