Potret24.com, Pekanbaru– Kepolisian Daerah (Polda) Riau menindaklanjuti laporan seorang pemuda yang mengadukan seorang oknum camat di Kota Pekanbaru yang diduga melakukan tindak pidana bermuatan melanggar kesusilaan. Sejauh ini, sudah ada tiga orang yang diklarifikasi.
Sang oknum Camat Pekanbaru Kota, Abdimas itu menyuruh seorang pemuda untuk telanjang, lalu merekamnya. Rekaman itu kemudian dikirimkannya ke pemuda tersebut.
Tak senang atas perbuatan Abdimas, sang pemuda yang diketahui berinisial CPG, kemudian mengadukan hal itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kamis (30/4) kemarin. Saat itu, CPG didampingi tim kuasa hukumnya.
Saat menyampaikan laporan, CPG langsung dimintai keterangan. Selanjutnya, pada Senin (4/5) ini, dua orang lainnya diklarifikasi polisi.
“Iya, sampai saat ini sudah 3 orang diambil keterangan. Satu pelapor, dan dua orang saksi,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin petang.
Terpisah, CPG saat dikonfirmasi melalui Kuasa Hukumnya, Muhajirin, juga membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, dua orang yang diperiksa pada hari ini merupakan saksi yang dihadirkan pihaknya selaku pelapor.
“Hari ini, kami selaku kuasa hukum CPG telah menghadirkan 2 orang saksi di Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Muhajirin.
Adapun saksi dimaksud, yakni AGS. Dia pada saat setelah kejadian yang menjemput korban CPG d irumah oknum camat di daerah Tenayan Raya. Sementara saksi lainnya adalah MR.
“Saksi kedua itu adalah rekan satu kontrakan korban CPG, yang melihat bukti pengiriman chat WhatsApp video asusila yang dikirim okmun camat kepada pelapor,” lanjut pria yang akrab disapa Jirin itu.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti yang memperkuat sangkaan mereka atas perbuatan tidak terpuji sang oknum camat itu. Begitu juga dengan korban, juga telah diambil keterangannya.
“Selanjutnya, kita serahkan perkara ini kepada pihak Ditreskrimsus Polda Riau untuk bekerja,” lanjut dia.
“Kita berharap, terlapor (AS,red) segera dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” sambungnya.
Diwartakan sebelumnya, Abdimas diadukan ke Polda Riau atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (gr)