Potret24.com, Pekanbaru– Penegakan hukum para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru terus dilakukan. Setidaknya ada 11 kasus yang diusut, dua diantaranya telah bergulir ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
“Kami tidak segan-segan akan menindak dengan tegas dan tegakan hukum secara maksimal kepada pelanggarnya. Terbukti kami telah menuntut dan memproses secara hukum beberapa orang pelanggar PSBB,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, Minggu (3/5).
Menurut Kajati, upaya tegas itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, melalui pemberlakuan PSBB. Untuk itu, dia berharap kepada masyarakat Riau yang wilayahnya telah ditetapkan sebagai daerah PSBB, untuk tetap patuh dan tunduk terhadap semua aturan pemerintah.
“Kami bertindak bukan karena kami tidak sayang, atau kami tidak adil. Namun justru kami mencintai keselamatan jiwa kalian semua. Tetaplah di rumah dan patuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19,” tandas mantan Wakil Kajati Riau itu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Andi Suharlis melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Robi Harianto mengatakan, pihaknya telah menerima setidaknya 11 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pelanggaran PSBB di kota setempat. Dari belasan perkara itu, dua diantaranya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
“Dari 11 SPDP itu, terdapat total tersangka sebanyak 26 orang,” ujar Robi Harianto.
Dirincikannya, 1 SPDP berasal dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau dengan 15 orang tersangka. Mereka kedapatan berkumpul di salah satu tempat hiburan malam, Kezia99 Karaoke saat pandemi virus corona. Belasan orang itu telah disidang dan dinyatakan bermasalah.
Sementara itu, dari penyidikan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru ada 10 kasus. Satu perkara telah disidangkan, dan 1 perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
“Sisanya, masih menunggu berkas perkara,” imbuh mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Dengan adanya penegakan hukum itu, Robi berharap itu menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam penanganan dan pencegahan Covid-19. Salah satunya, menerapkan social dan physical distancing.
“Imbauan kita, agar kita semua, warga Pekanbaru mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 74 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19, dan Maklumat Kapolri,” pungkas Robi Harianto. (gr)