Potret24.com, Pekanbaru– Kejaksaan Tinggi (Kejati) akhirnya meningkatkan status perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, ke tahap penyidikan. Saat ini, Kejati fokus mencari alat bukti guna menetapkan tersangka dalam kegiatan senilai Rp25 miliar itu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hilman Azazi membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, pihaknya melanjutkan penanganan perkara, setelah meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi kegiatan pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis IT dan Multimedia untuk jenjang SMA pada Disdik Riau. Kegiatan itu diketahui bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
“Sudah (naik ke penyidikan). Sprindik (Surat Perintah Penyidikan,red) bulan (April) kemarin. Akhir bulan,” ujar Hilman Azasi kepada Haluan Riau (Haluan Media Group), Minggu (3/5).
Menurut dia, penyidikan saat ini bersifat umum. Penyidik meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara itu, namun belum menetapkan tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan itu.
“Masih umum. Masih mencari dan menemukan, membuat terang dan menemukan tersangkanya,” sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.
Lanjut dia, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Itu dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Sejauh ini, kata dia, sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan. “Sudah ada (saksi) yang diperiksa. Pokoknya kita lihat perkembangan ke depan lah. Kalau sudah penyidikan itu, berarti sudah penyimpangan, tindak pidananya sudah ada,” kata Hilman.
“Tetapi ini kita masih mencari lagi, menemukan alat bukti lain, dan menemukan tersangka,” sambungan menegaskan.
Disinyalir ada praktik ‘kongkalikong’ dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau.
Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi ‘bancakan’ beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan.
Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi. Dimana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.
PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut. (hr)