Potret24.com, Pekanbaru– Fraksi PAN DPRD Pekanbaru meminta kepada Walikota Pekanbaru untuk merevisi kembali dokumen Ranperda perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pekanbaru 2017-2022. Revisi ini terkait melakukan kajian ulang sesuai kondisi kekinian.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Pekanbaru tertanggal 9 Mei 2020 untuk disampaikan kepada Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT.
Dalam surat yang ditandatangani Irman Sasrianto itu, Fraksi PAN merujuk kepada amanat Undang-undang No.23 Tahun 2014 (tentang pemerintahan daerah pasal 263 point “3” berbunyi “RPJMD merupakan penjabaran dari visi,misi,dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerahra dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJDP dan RPJMN”.
Mengacu kepada aturan perundang-undangan sangat jelas untuk mencapai program pembangunan daerah sangat bergantung kepada pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan.
Dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan dalam sumber keuangan daerah sumber dana penyelenggaraan pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pelayanan dasar bagi masyarakat, masih banyak bergantung pada penerimaan dari dana perimbangan yang terdiri dari DAU, DAK, dan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak.
Sementara alokasi dana yang diterima pemerintah daerah dari pendapatan asli daerah kota Pekanbaru Provinsi Riau belum signifikan dengan kebutuhan belanja daerah, ditambah lagi dengan kecenderungan penurunan kemampuan keuangan daerah.
Dengan faktor terjadinya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang menyebabkan pengaruh besar kepada perekonomian daerah dengan bukti adanya penurunan jumlah dana insentif daerah, dana pertimbangan berdasarkan PMK 35/PMK 07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian.
Kemudian PERMENDAGRI NO 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan INPRES NO 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, dan pemerintah daerah wajib melaksanakan dengan penuh tanggung jawab permasalahan keuangan ini akan berpengaruh kepada program kegiatan pembangunan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan di masa akan datang dengan kondisi rill saat perencanaan dibuat.
Potensi permasalahan tanpa mengidentifikasi berbagai faktor akan menimbulkan kegagalan kinerja pembangunan daerah di masa yang akan datang.
Selanjutnya mengacu kepada Permendagri nomor 86 tahun 2017 Pasal 324, perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari tiga tahun. Sementara saat ini sisa masa berlaku RPJMD 2017-2022 hanya 2 tahun lagi.
“Berdasarkan atas pertimbangan tersebut maka Fraksi PAN melalui Ketua DPRD Pekanbaru menyampaikan kepada Walikota Pekanbaru untuk merevisi kembali dokumen Ranperda perubahan RPJMD 2017-2022 dengan melakukan kajian ulang sesuai dengan kondisi saat [pandemi] ini,” tegas Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru Irman Sasrianto.
Rencananya Senin (11/5/2020) sore akan digelar Paripurna laporan pansus DPRD Pekanbaru terhadap pembahasan Ranperda kota Pekanbaru tentang penetapan dokumen revisi RPJMD Pekanbaru tahun 2017-2022. Namun paripurna tersebut gagal dikarenakan dinamika di internal dewan kian meningkat.
Anehnya, undangan paripurna yang sudah sempat beredar di kalangan media ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama.
“Padahal ketua DPRD ada ditempat. Ini aneh dan tidak sesuai dengan tata tertib Dewan serta terkesan dipaksakan,” ujar salah seorang anggota DPRD Pekanbaru kepada media ini, Senin (11/5/2020) sore.
Dikatakan, lazimnya undangan untuk paripurna ditandatangani oleh ketua DPRD. Namun jika Ketua DPRD tidak berada di tempat bisa diwakilkan oleh salah seorang unsur pimpinan lainnya.
“Ngebet” nya Walikota Pekanbaru untuk ‘memparipurnakan’ Revisi RPJMD Pekanbaru tahun 2017-2022 diduga kuat terkait dengan proyek ambisius Tenayan Raya yang banyak menuai kontroversi di kalangan masyarakat bahkan dalam proses pengadaan lahan perkantoran yang menelan anggaran tidak sedikit tersebut, sudah sempat di selidiki aparat hukum. Namun hingga kini tidak jelas ujung pangkalnya. (ber)