Indragiri Hulu

DPRD Inhu Laporkan PT PAS Atas Dugaan Pencemaran Udara

34
×

DPRD Inhu Laporkan PT PAS Atas Dugaan Pencemaran Udara

Sebarkan artikel ini
DPRD Inhu Laporkan PT PAS Atas Dugaan Pencemaran Udara

Potret24.com, Rengat– Komisi III DPRD Inhu melaporkan PT Persada Agro Sawita (PAS) ke Dirjen Gakkum KLHK di Jakarta. Pelaporan ini terkait dugaan kasus pencemaran udara yang ditimbulkan PT PAS karena yang bersangkutan diduga melakukan pembakaran janjang kosong (Jankos) tanpaa melalui prosedur yang jelas. Demikian disampaikan Elda Suhanura Sekretaris Komisi III DPRD Inhu pada awak media, Minggu (10/05/2020).

“Temuan dilapangan akan kita bawa dalam rapat komisi, kita kaji dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama Undang-Undang dan Permen Lingkungan Hidup, jika diperlukan kita akan undang pihak terkait.

Rekomendasi Komisi III DPRD Inhu, kita Laporkan ke Dirjen Gakkum KLHK di Jakarta terkait dugaan pencemaran udara yang di lakukan PT PAS dengan cara membakar Jankos.” ujarnya.

Pembakaran jankos yang dilakukan PKS dengan metode yang tidak tepat akan menghasilkan asap tebal dan dipastikan menimbulkan ekses negatif. Diantaranya dapat mengakibatkan kerusakan ekologi lingkungan dan ekosistem serta menyebabkan pencemaran polusi udara berupa asap.

Pihaknya tambah Elda mentelaah dan mempelajari hasil temuan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan lingkungan hidup.

“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan lingkungan hidup, Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan menteri LH lainnya telah diatur dengan tegas dan jelas standar baku mutu udara ambien dengan parameter ambang batas yang dibenarkan. Karena DLH kabupaten Inhu belum memiliki personil PPLHD maka kami akan laporkan langsung, hasil rekomendasi kami ke Dirjen Gakkum KLHK,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, ditindak lanjutinya dugaan pencemaran udara yang dilakukan PT PAS dengan cara membakar Jankos ke Dirjen Gakkum KLHK di Jakarta oleh Komisi III DPRD Inhu, dilakukan setelah Komisi III DPRD Inhu melakukan Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Persada Agro Sawita (PT PAS) yang berlokasi di Kecamatan Rengat Barat, Inhu pada Rabu (6/5/20).

Dalam Sidak yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Inhu Taufik Hendri yang didampingi lengkap oleh seluruh anggota Komisi III DPRD Inhu, menemukan langsung langsung proses pembakaran Jankos dengan menggunakan inselerator hingga menimbulkan asap tebal yang membumbung tinggi.

“Secara kasat mata dugaan ini jelas pencemaran udara, karena hasil pembakaran Jankos di inselator ini menimbulkan asap tebal yang membumbung ke udara. Dan setau kami Jankos ini tidak boleh dihancurkan dengan cara dibakar. Hasil pembakaran Jankos dalam jumlah besar yang dilakukan secara berjam-jam setiap harinya yang dilakukan PT PAS ini tentunya akan menimbulkan dampak yang mengganggu kesehatan, kita bisa liat tebalnya asap dari hasil pembakaran Jankos tersebut. Untuk itu temuan ini akan kami tindak lanjuti hingga ke KLHK di Jakarta,” jelas Taufik Hendri Ketua Komisi III DPRD Inhu saat itu. (rtc)