Potret24.com, Asahan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Asahan menyerahkan 1.152 keping Kartu Identitas Anak (KIA).
“KIA ini kita serahkan di Kecamatan Sei Dadap (Desa Pasiran dan Sei-Alim Hasak) dan Kecamatan Kota Kisaran Timur (Kelurahan Siumbut-umbut),” kata Kadis Disdukcapil Kabupaten Asahan, Drs. H. Supriyato MPd, melalui Kepala Bidang Pengelolahan Informasi Administrasi Kependudukan Dra. Purnama Sari.
Sementara itu, Dra. Purnama Sari menyampaikan, adapun jumlah KIA yang dibagikan dengan rincian 327 keping Di Desa Pasiran, 584 Keping di Desa Sei Alim Hassak Kecamatan Sei Dadap, dan Kelurahan Siumbut Umbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan 241 keping, pada tanggal 11 Mei 2020.
“Bahwa kegiatan ini merupakan jemput bola terhadap penyerahan KIA dan pembuatan KIA telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA),” ujar Dra. Purnama Sari, saat di komfirmasi wartawan, Selasa (12/05/2020) di Kantor Disdukcapil Asahan.
Selain itu, Kabid Pengolahan Imformasi Administrasi Dra. Purnama Sari menjelaskan, Kartu Identitas Anak diperuntukan bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.
“Manfaatkan KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, dan untuk bukti diri anak. Sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya. KIA untuk usia anak 0 sampai 5 tahun, tanpa foto dan KIA untuk kelompok usia 5 – 17 tahun, dengan foto,” jelas Dra. Purnama Sari. (niko)