Potret24.com, Pekanbaru– Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan Ranperda tentang penetapan dukumen revisi RPJMD 2017-2020 berbuntut panjang.
Dua unsur pimpinan dewan yakni Ginda Burnama dan Tengku Azwendi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru. Mereka dinilai bertindak sendiri tanpa koordinasi dan ancamannya dipecat sebagai anggota DPRD Pekanbaru.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani kepada awak media membenarkan dilaporkannya kedua pimpinan dewan tersebut ke BK DPRD Pekanbaru.
Hadir dalam kesempatan itu beberapa orang anggota DPRD yang menandatangani surat pengajuan ke BK tersebut. “Ada 12 orang anggota dewan yang menandatangani surat yang akan disampaikan kepada BK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD Kota Pekanbaru yang dilakukan dua unsur pimpinan dewan tersebut,” ujarnya lagi.
Dijelaskan Hamdani, selaku wakil ketua mereka tidak bisa menandatangani surat keluar selagi Ketua DPRD berada ditempat (tidak berhalangan). Inilah yang dilanggar, dimana mereka telah membuat undangan sidang paripurna pembahasan revisi RPJMD, dan melaksanakan paripurna tersebut walau tidak memenuhi kuorum.
“Aturannya kan jelas. Semua sudah tertuang dalam peraturan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata tertib DPRD kota Pekanbaru. Pada pasal 135 ayat 1 menyatakan, bahwa surat keluar termasuk aurat undangan rapat DPRD, dan surat pelaksanaan tugas perjalanan dinas, itu ditandatangani oleh pimpinan DPRD. Dalam hal ketua berhalangan, baru dapat ditandatangani oleh salah seorang wakil ketua. Nah, saya kan ada waktu itu. Pagi kita rapat pimpinan, siangnya kok ada undangan yang ditandatangani tanpa sepengetahuan saya,” jelas Hamdani lagi.
Terkait masalah itulah, beberapa orang anggota DPRD Pekanbaru mengadukan masalah ini ke BK agar tidak terjadi preseden buruk di tubuh lembaga negara tersebut.
Dan selaku ketua DPRD, Hamdani meminta kepada BK untuk memproses pengaduan ini dengan cepat dan seadil-adilnya. Kemudian, ia akan memantau jalannya proses pengaduan ini sampai tuntas.
“Karena ini laporan resmi, kita selaku pimpinan akan menyampaikan atau merekomendasikan segera kepada BK untuk melakukan tugas-tugasnya. Khususnya menindaklanjuti pengaduan yang ditandatangani 12 anggota dewan tersebut,” pungkasnya. Surat pengaduan ini disampaikan kepada BK hari ini, Jumat (15/05/2020).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, meski tanpa sepengetahuan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, dua orang unsur pimpinan Ginda Burnama dan Tengku Azwendi Fajri yang menjabat selaku Wakil Ketua DPRD Kota Perkanbaru, menandatangani surat keluar berupa surat undangan paripurna dan menginisiasi terlaksananya Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan Ranperda tentang penetapan dokumen revisi RPJMD tahun 2017-2022.(ber)