Potret24.com, Asahan – Guna menghindari mafia tanah, Koperasi Kelompok Tani (Koptan) Betahamu Desa Gajah Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan lahan Puskopad Kodam I Bukit Barisan.
“Kami berharap kepada BPN Asahan, agar melakukan pengukuran ulang areal 136 Ha yang selama ini dikuasai oleh Puskopad Kodam I BB,” kata Ketua Koperasi Koptan Betahamu Desa Gajah Robert Manurung kepada wartawan, Kamis (28/05/2020).
Selain itu, Robert Manurung meminta BPN Provinsi Sumatera Utara menindak lanjuti surat yang dilayangkan pihaknya pada 2 Oktober 2019 lalu, dengan Nomor: 2539/12.200/X/2019, terkait peninjauan ulang peta lokasi tanah yang selama ini dikuasai Puskopad Kodam I BB.
“Koperasi Kelompok Tani Betahamu telah menyurati BPN Asahan perihal menyikapi surat dari BPN Provsu agar meninjau peta lokasi tanah. Namun, sampai saat ini pihak BPN Asahan belum pernah datang dan balasan surat kita pun tidak dibalas,” ucapnya.
Sementara itu Robert Manurung juga berharap, agar pihak BPN Asahan melakukan pembaharuan surat kepemilikan tanah karena orang tua kami sudah meninggal dunia.
“Kami sebagai ahli waris bisa melanjutkan kepemilikan tanah dengan membayar pajak kepada negara dan untuk biaya administrasi pengukuran ulang, Koperasi Koptan Betahamu siap memfasilitasi,” ungkap Robert Manurung.
Selanjutnya Kepala BPN Kabupaten Asahan melalui Bagian Hukum Ade, saat dikonfirmasi wartawan mengenai lahan 136 Ha di Desa Gajah itu melalui Hp selulernya mengatakan, surat BPN Provsu itu ditujukan kepada Koperasi Koptan Betahamu.
“Koperasi Koptan Betahamu seharusnya membuat permohonan administrasi dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengukuran ke BPN Asahan, baru kita akan lakukan pengukuran,” ucap Ade. (niko)