Potret24.com, Pekanbaru– Bappeda Riau menilai pengesahan revisi RPJMD di DPRD Pekanbaru sebuah keputusan yang salah kaprah dan sangat keliru. Pertimbangannya, pengambil keputusan tidak kuorum sehingga cenderung cacat hukum.
Hasil kajian ini disampaikan Sekretaris Bappeda Riau Purnama Irwansyah saat menggelar pertemuan bersama 18 anggota DPRD Pekanbaru, Selasa (19/05/2020).
“Saya sudah menyimak apa yang terjadi terkait pengesahan RPJMD di DPRD Pekanbaru kemarin. Sepertinya itu sebuah kebijakan yang keliru soal pengesahan RPJMD tersebut,” katanya.
Pihaknya berjanji akan mempelajari lebih rinci setelah pihaknya menerima salinan keputusan tersebut dari Bappeda Pekanbaru.
“Kita akan pelajari lebih rinci soal pengesahan Revisi RPJMD tersebut,” katanya lagi.
Sementara juru bicara dari 18 anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti dalam penyampaiannya menilai sudah terjadi pemaksaan kehendak terkait pengesahan RPJMD tersebut.
Ditegaskannya lagi, sidang kemarin sama sekali tidak kuorum karena hanya dihadiri 45 anggota dewan dikurangi 18 yang tidak hadir. Jadi tegasnya lagi, hanya 27 orang yang hadir.
Pihaknya, tambah Ida yang didampingi Ketua Fraksi PAN Irman Sasrianto dan anggota Fraksi PKS Muhammad Sabarudi serta Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra mengatakan pihaknya secara tegas menolak pengesahan revisi RPJMD tersebut. Selain itu dirinya minta dilakukan kajian ulang terkait persoalan RPJMD tersebut.
“Situasi saat ini sudah sangat berubah. Kondisi wabah Corona tidak pernah dipertimbangkan dalam revisi RPJMD tersebut,” tegasnya. Sebagai contoh tambah Ida pendapatan murni Kota Pekanbaru di pengesahan APBD 2020 mencapai Rp995 miliar.
Nilai tersebut terkikis habis akibat wabah Corona dan diperkirakan hanya tinggal Rp600 miliar bahkan bisa kurang. Dirinya meminta Pemko Pekanbaru melakukan kajian ulang terkait wabah Corona ini.
“Harus direvisi lagi disesuaikan kondisi kekinian,” tegasnya lagi.
Ditanyakan soal periodesasi pengesahan revisi RPJMD, Ida secara tegas mengatakan terkesan dipaksakan.
“Terkesan dipaksakan. Satu minggu di pihak Pansus dengan melakukan uji publik tanggapan tokoh masyarakat dan agama. Setelah itu langsung disahkan. Sangat terlalu dipaksakan,” katanya lagi.
Pihaknya berharap Bappeda Riau mempertimbangkan apa yang tengah terjadi di DPRD Pekanbaru sebagai bahan acuan untuk mengevaluasi revisi RPJMD tersebut yang dinilainya terlalu dipaksakan.
Menanggapi permintaan Ida Yulita Susanti, Sekretaris Bappeda Riau Purnama Irwansyah berjanji akan mempelajari secara tuntas.
Namun gambaran awal yang bisa disampaikannya memang terkesan sebuah keputusan yang keliru.
Senada dengan Sekretaris Bappeda Riau, Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Elly Wardani menilai pengesahan RPJMD terkesan terlalu dipaksakan tanpa mempertimbangkan berbagai aspek penting. (gr)