Potret24.com, Jakarta – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letjen Doni Monardo, membeberkan alasan pihaknya memberi kelonggaran dari segi aktivitas bekerja bagi kelompok usia 45 tahun ke bawah. Kelompok usia itu merupakan yang paling rendah terkait angka kematian akibat virus Corona.
“Memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan,” kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, melalui saluran YouTube Sekretariat Kabinet RI pada Selasa (12/5/2020).
Doni menjelaskan, berdasarkan data milik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus kematian pada kelompok usia 46-59 tahun dan 60 tahun ke atas jauh lebih tinggi. Data tersebut, lanjut Doni, dikumpulkan dalam waktu dua bulan terakhir.
“Nah kenapa kita menganjurkan para pimpinan di perusahaan, di kantor untuk memberikan prioritas kepada kelompok usia relatif muda? Karena data yang berhasil dikumpulkan Gugus Tugas, bahwa usia 60 tahun ke atas mengalami angka kematian tertinggi yaitu 45 persen. Kemudian usia 46-59 tahun mengalami tingkat kematian 40 persen. Ini data yang kami kumpulkan dalam waktu dua bulan terakhir,” papar Doni.
“Kemudian khusus untuk kelompok usia 46 sampai 59 tahun angka kematian itu 40 persen khususnya kepada mereka yang punya penyakit penyerta. Jadi usia 46-59 yang wafat itu memiliki penyakit bawaan, komorbid, seperti halnya hipertensi, diabetes, kemudian jantung, kemudian penyakit paru obstraksi kronis, kemudian asma, kemudian ginjal, dan sebagainya,” sambung dia.
Doni menyampaikan kesimpulan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, 85 persen kasus kematian akibat Corona terjadi pada usia 46 tahun ke atas. Sementara kasus kematian pada kelompok usia 45 tahun ke bawah di angka 15 persen.
“Kemudian kita lihat datanya, berarti sisanya, 15 persen adalah usia 45 tahun ke bawah. Dibandingkan usia 46 tahun ke atas yang mencapai 85 persen, Maka tentunya seluruh pimpinan perusahaan, seluruh para manager, para kepala di tiap-tiap bagian yang mempekerjakan karyawan, pegawai, haruslah memperhitungkan faktor ini,” tutur Doni.
Doni menyebut data kasus Corona berdasarkan tingkat kerentanan kelompok usia ini merupakan data gabungan dari pihaknya, Kementerian Kesehatan, dan para ahli epidemiologi serta berbagai perguruan tinggi.
Sebelumnya, pemerintah saat ini tengah mencari titik keseimbangan agar masyarakat tidak banyak terpapar virus Corona dan juga tidak terpapar PHK. Salah satunya mempersilakan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah beraktivitas kembali.
“Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi,” kata Doni Monardo dalam konferensi pers virtual, Senin (11/5). (gr)