Potret24.com, Indragiri Hilir – Bupati Indragiri Hilir HM Wardan menegaskan,bahwa batas penyerahan data calon penerima bantuan selambatnya pada tanggal 16 April 2020.
Hal itu menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 ( Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.
“Data calon penerima bantuan yang diusulkan paling lambat diterima tanggal 16 april 2020 dalam bentuk softcopy dan Hardcopy,” tegasnya, melansir riaulink.com, Selasa (14/04/2020).
Berdasarkan dalam Intruksi Mendagri itu, lanjut Wardan, pemerintahan Kecamatan melalui pemerintah desa kepada Rukun Tetangga (RT) diminta untuk melakukan pendataan penerima bantuan sembako terhadap warga terdampak covid-19.
“Kriteria instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 ( Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah pada poin C penyediaan social safetynet/jaring pengaman sosial antara lain pemberian hibah/bansos dalam bentuk uang dan/atau barang dari pemerintah daerah secara memadai,” paparnya.
Idealnya penerima bantuan sembako seperti dimaksud Wardan tidak penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
“Masyarakat bukan penerima PKH dan sembako di wilayah masing-masing untuk dijadikan data calon penerima bantuan sembako atau bantuan lansung Tunai (BLT),” imbuhnya Wardan melalui Surat Edara Dinas dengan nomor surat, Nomor : 460/DINSOS/394-27, yang ditujukan kepada seluh camat se-kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 14 Arpil 2020. (adv)