Potret24.com, Indragiri Hilir – Bupati Indragiri Hilir memimpin rapat bersama Tim Gugus di posko penanggulangan Covid-19 di Jalan Akasia, Tembilahan, Rabu (15/04/2020).
Rapat itu di gelar bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam rapat itu, Wardan meminta Tim Gugus Tugasb membatasi masuknya setiap warga sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau dengan membentuk Posko di perbatasan.
Hal itu mengingat adanya sejumlah wilayah Kabupaten Indragiri Hilir sendiri merupakan salah satu Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Provinsi.
“Kecamatan Kateman dan Kecamatan Pulau Burung adalah Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.
Untuk itu, Wardan mengingatkan Tim Gugus Tugas agar memperketat pejagaan di perbatasan tersebut. Sehingga pandemi covid-19 dapat segera teratasi. (adv)