Potret Nasional

Wakapolri Ternyata Ikut Hadir di Pernikahan Kapolsek Kembangan

6
×

Wakapolri Ternyata Ikut Hadir di Pernikahan Kapolsek Kembangan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta– Pernikahan megah yang digelar mantan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani di Hotel Mulia, Jakarta, ternyata ikut dihadiri Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Gatot Eddy Pramono. Pernikahan ini menjadi viral karena digelar di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Pelaksanaan pernikahan megah ini tetap berjalan lancar hingga selesai meski tiga hari sebelumnya, telah keluar Maklumat Kapolri terkait dengan aturan menggelar kegiatan saat wabah corona.

Siapa saja yang melanggar maklumat itu, tentunya harus ditindak. Tak hanya Kompol Fahrul Sudiana, tapi juga seluruh anggota kepolisian yang hadir, tidak terkecuali Wakapolri Gatot Eddy juga harus mendapatkan sanksi kode etik dan disiplin.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan. Seluruh anggota Polri yang hadir dalam pernikahan tersebut harus juga diperiksa oleh Propam Polri. Kehadiran Wakapolri dalam pernikahan tersebut merupakan tindakan insubordinasi. Ia pun meminta dalam hal ini Propam juga turut memeriksa orang nomor dua di Korps Bhayangkara ini.

“Kalau Wakapolri hadir, berarti termasuk insubordinasi dari perintah dalam Maklumat Kapolri, dan merupakan dugaan pelanggaran yang wajib diperiksa oleh Propam,” kata Andrea ketika dihubungi, Jumat, 3 April 2020.

“Tidak hanya Kapolsek saja seharusnya yang dikenai sanksi kode etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota atau pejabat Polri yang hadir tanpa kecuali wajib diperiksa Propam dan segera disidangkan tidak dalam waktu yang lama,” kata Andrea.

Pemeriksaan kode etik dan disiplin, kata Andrea, memang harus dilakukan lantaran para anggota Polri yang berada dalam pernikahan tersebut melanggar perintah pimpinan Polri. Maklumat Kapolri tentu bukan perintah sembarangan karena merupakan perpanjangan perintah Presiden untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perintah tersebut juga adalah perintah dan kebijakan pimpinan tertinggi dari Kapolri dan Polri sebagai lembaga.

“Termasuk Kanit Intel, Kapolsek, dan Kasat Intel yang wilayah lokasi tempat pesta harus diperiksa, karena mengapa tidak mencegah sebelumnya dengan membatalkan izin keramaian serta membubarkan pesta tersebut,” ujarnya. (gr)