Potret24.com, MAKASSAR – Satuan Reskrim Polres Maros menangkap pelaku pencabulan berinisial AC (55), yang sudah buron selama dua bulan. Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial C (15) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kapolres Maros AKB Musa Tanpubolon menjelaskan kronologi tersebut, berawal pada 3 November 2019 lalu, sekira pukul 08.00 Wita. Dimana korban baru selesai mandi menggunakan sarung di sumur yang letaknya tak jauh dari rumahnya. Kemudian tiba-tiba korban di buntuti oleh pelaku.
“Korban yang saat itu masuk ke rumah kemudian diikuti oleh pelaku yang merupakan sepupunya,” kata Musa kepada wartawan, Senin lalu.
Sebelumnya, pelaku sempat menyuruh adik korban untuk ke warung membeli rokok, dan saat kondisi rumah mulai sepi, pelaku pun masuk ke dalam kamar korban dan memeluk korban dari belakang, dan memaksa berhubungan badan.
“Korban berteriak namun pelaku mengancam akan membunuh korban jika mengadu,” sambungnya.
Saat akan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban, saudara korban yang tadinya ke luar membeli rokok di warung, tiba-tiba datang dan pelaku pun panik.
“Disitu pelaku lalu mengancam akan membunuh korban bila korban bercerita ke adiknya mengenai ini,” tuturnya.
Atas aduan dari keluarga korban, Polres Maros pun melakukan penyelidikan dan pada tanggal 7 Februari 2020, pelaku berhasil diamankan setelah bersembunyi di area Makassar.
Atas perbuatannya, pelakupun dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 17 tahun dan denda Rp300 juta. (gr)