Pekanbaru

Tidak Cukup Bukti, Pelaku Bermodus Pakai Daster dan Jilbab Dibebaskan

2
×

Tidak Cukup Bukti, Pelaku Bermodus Pakai Daster dan Jilbab Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru– Pelaku pencurian kipas angin di sebuah gudang Jalan Setia Maharaja (Parit Indah) Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya dibebaskan aparat kepolisian. Alasannya pelaku berinisial AL (39), dikarenakan kasusnya tidak cukup bukti pidananya. Tidak hanya itu, korban pencurian juga tidak membuat laporan ke pihak kepolisian.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar mengatakan bahwa pelaku tidak dapat dilakukan penahanan.

“Ini sebenarnya masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kerugian korban hanya 400 ribu saja. Selain itu, korban juga tidak membuat laporan ke kami,” ucap Bainar, Rabu (29/4/2020).

Lanjutnya, dalam kasus tersebut, pelaku juga tidak mengambil apapun dalam gudang yang menjadi tempat aksi pencurian nya. “Dalam artian, tidak adanya barang bukti,” katanya. Bainar menjelaskan bahwa didalam gedung, memang ada 2 kipas angin bekas, serta tempat cuci piring aluminium, tetapi barang tersebut belum sempat di ambil korban.

“Berarti ini masih percobaan pelaku. Untuk itu, pihak kepolisian tidak dapat memproses pelaku secara hukum. Pelaku hanya dilakukan penahanan 1x 24 jam saja, pada akhirnya dia di bebaskan kembali,” tuturnya.

Di samping itu, pelaku AL mengakui bahwa ia masuk ke gudang korban hendak menumpang buang air besar (BAB), karena pelaku mengira pemilik ruko masih tidur.

“Pemilik ruko tiba-tiba mendengar saya masuk, dan dia menarik baju saya sampai robek,” jawab AL saat di jumpai di Polsek Bukit Raya, Rabu (28/4/2020).

Setelah itu, pelaku yang juga mantan narapidana pada tahun 2015 itu pun lari ke dalam toko ritel modern saat dikejar oleh warga. Pelaku pura-pura belanja dan langsung naik ke lantai atas toko tersebut.

“Ada baju di jemuran di atas ruko, yaudah saya pakai saja untuk mengelabui warga biar tidak ketahuan,” pungkasnya. (put)