Potret24.com, SURABAYA– Sepasang pasutri digerebek tengah melakukan threesome dengan seorang pria. Polda Jawa Timur sudah menetapkan seorang tersangka.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan seorang tersangka yang diamankan adalah pria dari pasutri itu. Tersangka merupakan warga Jombang berinisial MJNT (29).
Menurutnya, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat. “Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengadakan dan menawarkan untuk melakukan hubungan seks threesome, dua laki-laki dan satu perempuan,” kata Lintar di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (2/4/2020).
Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di Hotel Raden Wijaya kamar 229, Kota Mojokerto. “Sehingga pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2020, pukul 21.30 WIB, anggota Unit Asusila Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim dengan surat perintah lengkap melakukan kegiatan operasi,” papar Lintar.
Kini pihaknya telah menahan tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah uang hasil transaksi, dua buah ponsel, pakaian dalam wanita dan pria, hingga bill Hotel Raden Wijaya.
“Tersangka dikenai Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Namun kami lakukan penahanan karena ini masuk dalam pasal pengecualian sesuai dengan Pasal 21 KUHAP,” pungkas Lintar. (gr)